Guru SD di Pekalongan Cabuli 4 Siswi

Ayah,Jombang
Ilustrasi
IS (36) tahun, Seorang oknum guru SD di Kabupaten Pekalongan yang ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seks pada empat siswinya. Aksi oknum guru yang berinisial  ini dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

IS telah ditetapkan tersangka oleh petugas Kepolisian Resor Pekalongan. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan saat tersangka mengajari komputer para siswanya dalam rangka latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Pelaku melaksanakan modus dengan mengambil kesempatan meraba dada korban, para siswi-siswi tersebut. Hal ini telah dilakukan oleh pelaku pada Desember 2021,” ujar Arief saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Selasa (19/7).

“Ada empat korban. Masing-masing masih berusia 11 tahun. Keempat siswi SD tersebut mengalami pencabulan saat pelaksanaan latihan UNBK,” jelasnya.

Arief menyebut pelaku merupakan tenaga pengajar di sekolah setempat. Terungkapnya kasus tersebut atas laporan korban dan orang tua korban pada petugas kepolisian pada bulan Juli ini.

“Dari hasil laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku dan karena cukup bukti dan kita libatkan ahli, kita telah tetapkan pelaku menjadi tersangka,” paparnya.

Sementara itu IS mengelak atas laporan tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dirinya berdalih tak sengaja menyentuh bagian privat siswi-siswi itu.

“Saya tidak sengaja melakukan hal itu. Setelah memberikan contoh cara mengisi UNBK, tangan saya tidak sengaja mengenai bagian dada siswa,” ujarnya.

Namun demikian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka.

“Menetapkan saudara IS bin Ar, laki-laki 36 tahun, berprofesi tenaga pengajar di salah satu SD di wilayah Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka kasus kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan atau melakukan tindak tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk atau membiarkan melakukan perbuatan cabul,” ujar Arief.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 ayat satu dan dua. IS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Di mana setiap orang melakukan ketentuan tersebut di atas dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan khusus untuk tenaga pendidikan ditambah dari sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan nantinya,” tutupnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments