Tega! Ibu di Bengkulu Utara Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

ibu bengkulu utara
Ilustrasi
NIT (34) tahun, Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena menjadi muncikari. Wanita itu menjajakan para wanita termasuk anak kandungnya ke pria hidung belang.

“Pelaku seorang perempuan yang menjual wanita lain termasuk anaknya ke laki-laki hidung belang dengan imbalan yang disepakati,” terang Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, Senin (27/3).

Andy menyampaikan pelaku NIT merupakan warga Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Petugas lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan diduga pelaku NIT di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya.

“Saat ditangkap juga ditemukan wanita dan pria hidung belang yang sedang berada di kamar hotel Pasir Putih Kemumu, serta ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu dari pelaku NIT,” kata Andy.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bengkulu Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Andy mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka di mana menyediakan, menawarkan wanita kepada pria hidung belang.

“Kemudian setelah deal masalah harga, tersangka menanyakan kepada pria hidung belang di mana tempat untuk melakukan prostitusi/pelacuran tersebut, jika pria hidung belang mau melakukan di luar maka tersangka akan menjemput dan mengantarkan wanita yang akan melakukan perbuatan prostitusi/pelacuran ke tempat yang sudah disepakati antara tersangka dengan pria hidung belang tersebut. Jika pria hidung belang akan memakai kamar kos milik tersangka, maka tersangka akan menyiapkan kamar,” terang Andy.

Kemudian, tersangka juga diketahui menerima uang dari pria hidung belang tersebut. Setelah pria hidung belang dan wanita yang dipesannya itu selesai melakukan persetubuhan, maka tersangka akan memberikan uang yang sudah diterimanya kepada wanita tersebut dengan nominal yang sudah dipotong fee untuk tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments