Indonesia Menuju Puncak Gelombang Kedua Covid-19, Kini Kasus Positif Capai 2 Juta Pasien

- Advertisement -
Indonesia kini tengah menuju puncak gelombang kedua lonjakan kasus COVID-19. Hal ini disampaikan oleh epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono.

Pandu mengatakan, lonjakan kasus positif COVID-19 di puncak gelombang kedua akan lebih tinggi dibanding dengan puncak yang terjadi pada akhir Januari 2021 lalu.

“Kalau kemarin Januari-Februari disebut puncak pertama, ya, (sekarang) bisa disebut kita sudah di gelombang kedua, tapi belum selesai,” ujar Pandu dikutip dari CNN Indonesia.

Hal ini kata Pandu, kemungkinan menuju puncak gelombang kedua yang lebih tinggi dari yang pertama. Karena Indonesia kini juga tengah berhadapan dengan kemunculan sejumlah varian mutasi COVID-19.

Selain itu, Pandu juga menilai bahwa kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan kini kian menurun. Sehingga kasus positif COVID-19 harian Indonesia benar-benar memecahkan rekor yang tercatat pada akhir Januari 2021 lalu.

Kementerian Kesehatan melaporkan 14.536 kasus positif COVID-19 baru pada Senin (21/6/2021). Jumlah tersebut memecahkan rekor kasus positif harian tertinggi Indonesia sebelumnya, yakni 14.518 kasus pada 30 Januari 2021.

Maka, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Indonesia kini telah genap mencapai angka 2 juta.

Gelombang kedua

Kemenkes juga mencatat 9.233 angka kesembuhan COVID-19 pada hari ini. Dengan demikian, total sudah ada 1.801.761 pasien COVID-19 di Indonesia yang sembuh.

Sedangkan, angka kematian akibat COVID-19 bertambah sebanyak 294 kasus pada hari ini. Total korban jiwa pandemi COVID-19 di Tanah Air pun kini telah mencapai 54.956.

Berdasarkan sebarannya, DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus COVID-19 tertinggi pada hari ini, yakni dengan 5.014 kasus. Disusul oleh Jawa Tengah yang mencatat 3.252 kasus positif, dan Jawa Barat dengan 2.719 kasus.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa (22/6) besok hingga 5 Juli 2021.

Dalam masa penguatan PPKM Mikro ini, jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, atau pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal pukul 20.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA