Operasi Zebra 2022 akan digelar polisi selama 14 hari atau dua pekan. Razia kendaran yang digelar Polisi ini terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Razia kendaraan atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra tahun ini tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Agung di Jakarta, kemarin.
Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.