16 temuan BPK di Pemerintah Kota Makassar membuat Wali Kota Moh Ramdhan “Danny” Pomanto meradang. Akibat temuan ini pemerintah kota hanya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
16 temuan BPK membuat Pemkot Makassar gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temuan BPK ini pun membuat Danny berang hingga berniat mempercepat perombakan jajaran pejabat atau yang dia sebut resetting pemerintahan.
“Kebutuhan resetting sangat mendesak karena hancur keuangan, hancur aset, dan saya kira hancur mentalitas,” ujar Danny Pomanto di Makassar, Selasa (1/6/2021).
Danny mengatakan, susunan pejabat pemerintahan yang ada sekarang tidak sejalan dengan visi misi yang diusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny-Fatma. Padahal, kata Danny, visi pertama mereka ialah menciptakan pelayanan publik kelas dunia bebas indikasi korupsi.
16 temuan BPK atas laporan keuangan Pemkot Makassar, menurut Danny, jelas tidak sesuai kriteria indikasi bebas korupsi, yaitu jujur LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), bebas LHP (Lapran Hasil Pemeriksaan) BPK, dan bebas LHP kinerja dari Inspektorat.
“Jadi kalau ada yang menyangkut tiga hal ini saya akan proses untuk direkomendasikan tidak masuk dalam tim definitif,” ujarnya.
Namun, Danny mengatakan 16 temuan BPK itu sama sekali tidak membuatnya patah arang. Justru dia mengaku semangatnya kian besar untuk segera membenahi pemerintahan Kota Makassar.
“Insyaallah kami resetting segera mungkin. Job fit sudah jalan. Mudah-mudahan minggu ini turun pengukuhan,” jelasnya.
Terkait LHP BPK itu, Danny memastikan akan menindaklanjutinya, termasuk soal rekomendasi BPK untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua organiasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Danny sendiri mengaku heran terkait temuan BPK ini lantaran baru kali ini BPK memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi. Karena itu, dia memastikan sanksi itu pasti berat. Meski begitu, pemberian sanksi masih menunggu keputusan dari Inspektorat.
“Yang jelas pasti ada sanksi dan Inspektorat dan BKD akan merumuskan sesegera mungkin. Kalau sanksi dari BPK, karena belum pernah ada seperti itu, maka pasti sanksinya adalah sanksi berat,” ujarnya.
Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas LKPD Kota Makassar Tahun 2020 :
1.Pemerintah Kota Makassar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai Perda APBD;
2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar;
3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan;
4. Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota;
5. Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya;
6. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas Karoseri Truk pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta;
7. Kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.8 juta, tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584,1 juta;
8. Pelaksanaan belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.3 juta;
9. Belanja modal sebesar Rp39,56 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dibangun bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar;
10. Kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452,6 juta;
11. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib;
12. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kota Makassar belum memadai;
13. Pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas perjanjian kerjasama antara kedua pihak;
14. Kerjasama kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan;
15. Kerjasama pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan;
16. Utang belanja pada tiga OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp449,4 juta.