Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis partai-partai politik yang lolos verifikasi administrasi (Vermin) Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU sebelumnya telah mengadakan rapat pleno terkait hasil verifikasi ini.
Hasil rapat pleno KPU tersebut menyatakan ada 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 6 partai dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Terhadap 18 partai politik itu terdapat tiga klasifikasi atau tiga kategori dan kategorisasi ini berdasarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asyari, Jumat (14/10).
Parpol yang masuk ke kategori pertama tersebut tidak akan mengikuti verifikasi faktual menurut putusan MK nomor 55 tahun 2020.
Parpol yang lolos dan masuk ke kategori pertama adalah:
- PDI Perjuangan;
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
- Partai Nasdem;
- Partai Demokrat;
- Partai Amanat Nasional (PAN);
- Partai Gerindra;
- Partai Golkar; dan
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Nah khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” ujar Hasyim.