Seorang berstatus sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir tahun 2019 lalu.
Suryo yang disebut sebagai PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia ini ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk menggantikan posisi Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna tugas per Kamis (10/10/2019).
Mengawali karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.
Pada tahun yang sama, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri. Empat tahun berselang, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
Pada 28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Surto lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969.
Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro. Gelarnya diraih pada tahun 1992. Melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.
PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo buka-bukaan ihwal pendapatannya sebagai orang nomor satu di institusi pengumpul pajak Indonesia.
Menurut Suryo, ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia.
“Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia,” kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 seperti dikutip Rabu (7/12/2022).
Suryo mengungkapkan hal ini untuk menjadi contoh besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
Dengan bayaran sebesar itu pun dia mengaku masih ngiler saat melihat penerimaan pajak yang sangat besar.
Hingga saat ini penerimaan pajak kata dia sudah mencapai Rp 1.580 triliun. “Kalau kita lihat dengan hampir Rp 1.600 triliun yang akan kita dapatkan sampai dengan hari ini apa enggak ngiler? ngiler pak, Rp 1.600 triliun dibanding gaji saya berapa,” tutur Suryo.
Karena itu, dia mengatakan, sebesar apapun gaji yang diperoleh jika tidak diiringi dengan kesadaran diri anti korupsi dan upaya penegakkan hukumnya, maka tetap saja akan teralihkan dengan besaran uang penerimaan pajak di depan mata. “Kita tidak memiliki hak atas apa yang negara harus dapatkan. Tugas kita menjalankan tugas sebagai orangnya negara, mengumpulkan penerimaan negara,” ujarnya.
Perlu diketahui, salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan.
Bahkan, salah satu PNS nya menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya. Tak lain, ia adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak. Yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulan. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.
Berikut Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:
1. Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
2. Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
3. Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800