Kasus anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Briptu Hasbudi yang diketahui memiliki rekening gendut, diduga sejak awal memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.
Terkait kasus Briptu Hasbudi ini, pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menegaskan, aturan soal anggota polisi tak boleh berbinis tercantum pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 2/2003).
Hal ini menurut Bambang berlaku bagi seluruh anggota kepolisian termasuk Briptu Hasbudi. “Aturan ini diberlakukan agar tidak ada konflik kepentingan dengan kewenangan yang diamanatkan UU 2/2002,” ujar Bambang, Rabu (11/5).
Bambang menduga, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kasus Briptu Hasbudi terjadi. Pertama, karena pada awal masuk menjadi polisi niatnya bukan untuk mengabdi pada negara.
“Tetapi untuk mendapatkan bagian kewenangan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi, terutama motif ekonomi,” kata Bambang.
Kedua, Bambang menyinggung lemahnya pengawasan dari atasan Briptu Hasbudi. Bahkan, dia menduga, atasan Briptu Hasbudi ikut kecipratan dalam bisnis tersebut.
“Bisnis anggota polisi itu tentunya tidak dibangun dalam semalam, tetapi sudah bertahun-tahun. Jadi tak mungkin atasannya tidak tahu. Apalagi proses menjalankan bisnis tersebut tentunya juga butuh waktu yang tak sebentar,” ucap Bambang.
Oleh karena itu, Bambang menilai, aksi Briptu Hasbudi ini tak mungkin dilakukan sendirian. Sehingga, dia mendorong, agar kasus ini harus diusut tuntas.
“Di situ juga terlihat lemahnya pengawasan atasan. Karena, bila pengawasannya berjalan, tentunya kasus ini sudah terbongkar sejak lama,” tegas Bambang.
Sementara, Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara telah menyita aset miliaran rupiah milik Briptu Hasbudi. Dari seluruh aset miliaran yang diamankan polisi, ada beberapa barang mewah milik Briptu Hasbudi diberikan kepada sejumlah pejabat.
Informasi dari kalangan masyarakat, Hasbudi mengalirkan dana ke seorang yang diduga jenderal polisi. Namun, sampai saat ini belum diketahui pasti siapa sosok yang menerima duit haram Hasbudi tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan menanggapi isu liar itu. Hendy mengatakan bahwa pihaknya masih enggan berasumsi dan masih fokus pada penyelidikan.
“Ketika disebut seseorang (penerima uang) itu jenderal, kami harus melakukan langkah verifikasi terlebih dahulu. Kami tidak bisa berasumsi begitu saja, karena harus melalui serangkaian proses dan pemeriksaan rekening,” kata Hendy,
Dari hasil penyelidikan Ditkrimsus Polda Kaltara sudah menahan beberapa barang mewah milik polisi miliarder tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum yang diduga dilakukan anggotanya. Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.
“Kasus mirip Briptu HSB (Hasbudi) pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1, 2 triliun di Papua. Labora sitorus yang terlibat pembalakan liar, jual beli BBM ilegal,” ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.