Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diambil alih KPK. Terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kedeputian koordinator dan supervisi berkoordinasi dengan Bareskrim. Karena di Bareskrim sana yang menangani TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) tapi direktorat ekonomi tertentu kalau tidak salah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengungkapkan pihaknya belum mengetahui predicate crime atau tindak pidana TPPU Novanto. Khususnya, terkait dengan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan Bareskrim Polri.
“Tetapi kalau tindak pidananya korupsi tentu kita akan tindaklanjuti, karena harusnya kan yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya,” ujar Alex.
MAKI sebelumnya mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Setya Novanto dari Bareskrim Polri. Karena selama ini kasus tersebut dinilai mangkrak.
“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK,” ujar Boyamin.