Melisa, istri tersangka penganiayaan perawat RS Siloam, Jason Tjarawinata juga terancam penjara menyusul suaminya. Ia disebut telah mencemarkan nama baik sebuah perusahaan kosmetik PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Terkait hal ini perusahaan PT Immortal Cosmedika Indonesia menyampaikan melalui unggahan mereka di Instagram, seperti dilihat pada Minggu 18 April 2021.
Pada unggahan itu surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum dari PT Immortal Cosmedika Indonesia tersebut menyatakan bahwa istri Jason ini memiliki media sosial Facebook dengan nama Mel Mel Melisa (Pusat Kecantikan).
Pada di bio profil Facebook istri Jason tersebut tercantum pekerjaannya yakni sebagai owner alias pemilik dari PT Immortal Cosmedika Indonesia, CO. LTD.
Hal tersebut membuat PT Immortal Cosmedika Indonesia keberatan dan mengklarifikasi terkait media sosial istri penganiaya perawat RS Siloam tersebut.
Menurut mereka, pemilik Facebook dengan nama Mel Mel Melisa itu bukan merupakan owner alias pemilik seperti yang tercantum di bionya.
Selain itu, istri Jason ini juga bukan direksi, komisaris, karyawan, keluarga bahkan pelanggan sekalipun. Perusahaan itu juga mengatakan bahwa Mel Mel Melisa, telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan karena telah mengaku sebagai owner PT Immortal Cosmedika Indonesia.
Maka, istri Jason Tjakrawinata tersebut terancam akan diseret ke jalur hukum oleh perusahaan kosmetik itu.
Inilah kutipan isi surat dari kuasa hukum PT Immortal Cosmedika Indonesia yang menyebut istri penganiaya perawat RS Siloam tersebut telah mencemarkan nama baik perusahaan itu.
Menindaklanjuti pemberitaan yang saat ini sedang viral terkait adanya penganiayaan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Siloam Palembang, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama “JASON” dan berdasarkan jejak digital yang ada, tercatat saudara Jason memiliki isteri yang bernama “MEL MELISA” yang memiliki FB dengan akun “MEL MEL MELISA (PUSAT KECANTIKAN) dan pada FB tersebut pada profile info, saudara MEL MELISA mengaku sebagai owner PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, CO. LTD.
Terkait dengan hal tersebut bersama ini kami dari selaku kuasa hukum PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, perlu manyampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena saudari MEL MELISA, bukanlah owner, tidak masuk jajaran direksi maupun komisaris dan tidak juga tercatat sebagai karyawan PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, dan terhadap tindakan saudari MEL MELISA ini, terlebih dengan adanya insiden RS SILOAM Palembang, telah mencemarkan nama baik PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA dan telah amat sangat merugikan pihak merugikan pihak PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA.
Oleh karenanya kami sampaikan bahwa terhadap tindakannya yang mengaku sebagai owner PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, CO. LTD., sangat merugikan klien kami dan merupakan tindakan melanggar hukum. Kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya hukum baik berupa tuntutan pidana maupun gugatan perdata kepada yang bersangkutan.
Depok, 17 April 2021.
Hormat Kami
Rita, Erwin & Rekan
Kuasa Hukum PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA.