Parah! Jual Vaksin Milik Rakyat 2 Dokter di Medan Kini Mendekam di Penjara

- Advertisement -
Dua dokter di Medan, Sumatera Utara kini harus mendekam di penjara, karena terlibat jual beli vaksin Covid-19. Dua dokter tersebut adalah dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih. Dalam melakukan aksinya, kedua dokter itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.

Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat. Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah. Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan biaya.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.

“Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi,” ujar Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan juga mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Bondan mengatakan awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

“Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin,” kata Bondan.

Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

“Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai,” jelas dia.

“Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut.”

“Vaksin sisa tersebut lah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang,” lanjut Bondan.

Sehingga, kata Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr Kristinus Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin, kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp 142.750.000.

“Selanjutnya ketika tersangka Selviwaty kembali meminta tersangka dr Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr Kristinus Saragih menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin,” kata Bondan.

Kata Bondan, dr Kristinus Saragih menyarankan tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan yaitu dr Indra Wirawan.

“Tersangka dr Kristinus Saragih lalu memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021,” katanya.

Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan.

Dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin.

Dari uang sebesar Rp 250 ribu yang dikutip tersebut, maka tersangka dr Indra Wirawan akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.

“Total yang diterima tersangka dr Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp 134.130.000,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Bondan, kedua tersangka yakni dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

“Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan,” ujarnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA