Para pedagang pakai QRIS kini kena baya 0,3 persen. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2023 tersebut dianggap sebagai bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.
Meski begitu, Bank Indonesia menegaskan biaya layanan itu tidak boleh dibebankan ke konsumen atau masyarakat pengguna QRIS. Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Direktur Eksekutif/Kepala Dep. Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dikutip dari kumparan, Kamis (6/7)
Erwin juga menyebut, apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.
Adapun terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan biaya layanan 0,3 persen ini yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Pengusaha Tak Keberatan QRIS Kena Biaya 0,3 Persen
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengatakan pengusaha tidak akan dirugikan dengan tarif tersebut. Sebab, besaran tarif yang ditetapkan sudah termasuk dengan harga produk. Sehingga, biaya penggunaan QRIS tidak ditanggung oleh pedagang.
“Tentu memang mau tidak mau 0,3 persen itu ya akan di-include dengan harga produk tersebut. sehingga termasuk dengan harga produk atau jasa, tidak mungkin itu ditanggung oleh para pedagang. Tentu kalau misalnya itu sudah masuk ke dalam, include harga produk tentu pedagang tidak keberatan dengan hal ini,” kata Sarman, Jumat (7/7).
Sarman mengungkapkan, pengusaha akan menaikkan harga jika tarif 0,3 persen tersebut tidak termasuk dari total harga produk. Kenaikannya sebesar fee penggunaan QRIS yang ditetapkan BI yaitu 0,3 persen.
“Tapi kalau memang itu di luar harga produk, mau tidak mau dinaikkan sebesar MDR itu,” ujar Sarman.
Terpisah, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang juga mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan menerima pemberlakuan biaya tersebut.
Hal ini karena nominal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia itu masih cukup kompetitif dibandingkan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) asing, seperti Visa, Master, Amex sebesar 2 persen sampai 3,25 persen.
Hariyadi mengatakan, kenaikan harga yang akan terjadi akibat tarif QRIS 0,3 persen akan ditentukan oleh pengusaha sendiri. Ia mengatakan pengusaha tidak akan menaikkan harga jual jika persaingannya ketat.