Pelaku pembunuhan WNA asal Jerman berinisial KEN (84) dan istrinya seorang WNI berinisial NS (53) ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Wahyu Apriansyah (22) ini, ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021)
“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim Polsek Serpong telah menangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten Minggu (14/3/2021).
Untuk menghabisi nyawa pasutri ini kata Iman, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 22.30 WIB. Ia masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban.
Usai membunuh korban pelaku mencuri dua unit handphone (Hp) dan sejumlah uang usai membunuh korban dan kabur ke kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan mengambil Hp milik korban dua unit kemudian juga uang cash sebesar Rp 220 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).
Tersangka WA membunuh KEN dan NS dengan sebuah kapak pada Jumat (12/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Angga menyebut kapak yang digunakan WA untuk membunuh memang sudah ada di rumah korban. “Jadi itu (Kapak) ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) memang, sudah ada di situ sebelumnya,” ujar Angga.
Angga mengatakan tersangka pelaku tidak dicurigai pihak keamanan sekitar akan melakukan pembunuhan terhadap pasutri itu. Sebab, tersangka memang merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
“Tidak ada (kecurigaan), karena memang yang bersangkutan kerja di situ. Jadi satpam pun sudah biasa melihat dia keluar masuk karena memang kerjanya di situ,” katanya.
Kini pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengetahui latarbelakang kasus pembunuhan ini.