Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan yang menginformasikan 4 tingkatan gejala COVID-19 dan mekanisme perawatan dan bentuk terapi yang perlu dilakukan.
Empat tingkatan terkena virus COVID-19 yang dimaksud adalah Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang, Gejala Berat/Kritis.
Masing-masing membutuhkan perhatian khusus dan khusus untuk terapi atau perawatan yang membutuhkan obat-obatan perlu dilakukan sesuai dengan petunjuk dokter.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit