Meski pandemi COVID-19 masih menjadi ancaman bagi keselamatan Kesehatan setiap warga. Namun, bisnis asusila seperti prostitusi online masih menggeliat seolah tak peduli terhadap ancaman virus COVID-19, meski saat ini hampir 100 ribu orang telah meninggal dunia akibat virus ini di Indonesia.
Baru saja Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua muncikari prostitusi online menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif sampai jutaan rupiah.
“Dua muncikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan di Majalengka, Rabu (4/8/2021)
Penangkapan terhadap dua muncikari prostitusi online itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.
Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua muncikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.
“Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai muncikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.
Kedua muncikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” katanya.
Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.