Rekaman suara antara ketua Partai Nasdem berinisial ED dengan salah satu anggota DPRD Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial IPP yang juga merupakan satu Ketua Partai di Kota Binjai beredar dan viral di medsos.
Dalam rekaman suara percakapan berdurasi 1 menit 12 detik tersebut merupakan pembicaraan dua pria yang tengah membahas suap kepada fraksi Nasdem senilai 60 juta.
Uang tersebut dibagikan kepada tiga anggota DPRD fraksi Nasdem yang masing-masing mendapatkan 20 juta. Ketiga anggota DPRD fraksi Nasdem tersebut berinisial SYR,TM dan KHR.
Dugaan suap kepada ketiga anggota DPRD fraksi Nasdem tersebut untuk kepentingan penetapan paripurna Wawako Binjai Tahun 2021.
Ketua DPD Nasdem Kota Binjai Dr Edy Putra Sitepu ketika konfrensi pers, Selasa (27/07/21) kemarin mengatakan rekaman suara antara dirinya dengan salah satu anggota DPRD Kota Binjai yang juga menjabat ketua partai berinisial IP memang secara nyata bukan direkayasa dan ini bukan percakapan bercanda,” jelas Edy.
Selaku ketua DPD Nasdem Binjai Lanjut Dr Edy pihaknya akan melaporkan kasus ini ke DPW Nasdem Sumut serta ke DPP Nasdem Pusat,“ tegasnya.
Menanggapi beredarnya rekaman suara di media sosial, Ketua DPD LIRA Kota Binjai Arif Budiman Simatupang SH melalui akun facebooknya mencoba menjelaskan terkait tentang perekaman voice note secara diam-diam, Arif Budiman menuliskan merekam pembicaraan secara diam diam menggunakan perangkat teknologi tertentu.
Seperti kamera tersembunyi, alat perekam video maupun perekam suara. Menurut pasal 31 ayat (2) UU no.11 Tahun 2008 tentang informasi Elektronik (UU ITE) dengan catatan bahwa informasi elektronik yang direkam tersebut tidak dimaksudkan untuk public maka dapat dikategorikan sebagai ilegal interception.
Contoh informasi elektronik yang tidak dimaksudkan di publik, seperti percakapan tentang kehidupan pribadi seseorang yang direkam secara diam-diam, percakapan tentang rahasia dagang, percakapan tentang rahasia negara, percakapan yang harus dirahasiakan atas permintaan lawan bicara.
Jadi pembicaraan dengan gunakan smart phone tanpa diketahui pihak yang ditelepon bukan termasuk kategori intersepsi sebagaimana pasal 31 ayat (2) UU ITE dengan dasar tidak ada tranmisi informasi elektronik yang diintercep, sehingga merekam percakapan secara diam diam dengan menggunakan media system’ elektronik bukan merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat (1) UU ITE ,namun dapat digugat secara perdata berdasarkan pasal 26 UU ITE,“ tulisnya.
(S. Turnip-Indeks News Sumut)