Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus Surya Darmadi alias Apeng dengan cepat patut diapresiasi. Setelah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, hanya butuh waktu 15 hari bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk menahannya.
Padahal, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara berbeda. KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu.
Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta. Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.
Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Tinggal Surya Darmadi alias Apeng yang belum diproses hukum oleh KPK. Selama 3 tahun menyandang status tersangka, Surya Darmadi tidak ditemukan KPK.
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung menetapkan Apeng menjadi tersangka. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kejaksaan Agung memaparkan perkara berbeda dengan kasus di KPK. KPK mengusut kasus dugaan suap. Sementara Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerugian negara.
Pada tahun 2003, Apeng selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Apeng di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.
Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Diduga keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar.
Izin lokasi dan izin usaha perkebunan itu diduga dipergunakan oleh Surya Darmadi dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Raja Thamsir Rachman juga diduga menerbitkan izin lokasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar.
Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.
Usai penetapan tersangka Surya Darmadi, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan.
Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Pemanggilan terhadap Surya Darmadi pun dilakukan. Termasuk dikirimkan ke Singapura yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Surya Darmadi.
“Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tetapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tapi waktu pemanggilan ada di Singapura,” kata Burhanuddin.
Belakangan, pengacara keluarga menyatakan Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Ia tiba pada Senin siang (15/8).
Tim langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Sesaat kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menggelar konferensi pers menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
“Kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari,” kata dia.
Pada Senin sore, Apeng sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ia pun langsung ditahan di rutan tepat 15 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara keluarga menyebut kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk sikap kooperatif.
Keluarga menyatakan kehadiran Apeng di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional. Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum.