Iklan
Iklan

Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai Hari Ini

- Advertisement -
Mulai hari ini, Minggu (20/8/2023) Tarif Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Jalan Tol Sedyatmo naik sekitar Rp 500.

Naiknya tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT).

Kebijakan soal kenaikan tarif tol Jagorawi ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo).

“Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023,” tulis akun Twitter @PTJASAMARGA, Sabtu (19/8/2023).

“Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Sedyatmo, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPTS/M/2023,” ucapnya.

Menurut aturan tersebut, tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik Rp 500 untuk masing-masing golongan. Kecuali Golongan IV dan V naik sekitar Rp 1.000 lebih jika melewati Tol Jagorawi.

Inilah rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:

1. Tol Jagorawi

  • Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)

2. Tol Sedyatmo

  • Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA