Kasus beredarnya video mesum dan perselingkuhan membuat heboh warga Ponorogo. Pasalnya, adegan mesum itu dilakukan oleh seorang istri berinisial WS dengan selingkuhannya AM (35) saat suaminya sedang bekerja di luar negeri.
Beredarnya video mesum itu sungguh sangat menyakitkan bagi sang suami. Ketika ia bekerja di luar negeri membanting tulang demi kebahagiaan istrinya, sang istri yang berada di rumah justru menguras keringat dengan pria lain.
Yang lebih menyakitkan, AM merekam video mesum itu dengan WS kemudian dikirimkan ke JH. “Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
“Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri,” imbuhnya.
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Aksi tersebut direkam dalam bentuk video mesum dan difoto lalu dikirimkan atau diviralkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JH sebanyak lima kali.
“Alasannya mengirim video tersebut khilaf,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.