Kerumunan pengunjung tempat hiburan hotel bintang empat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dibubarkan oleh petugas Satgas Pengurai Kerumunan (Raika), Senin (21/6) dini hari.
Pihak pengelola tempat hiburan hotel bintang empat tersebut juga dinilai telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) yang hanya mengizinkan kegiatan usaha sampai pukul 22.00 WITA, sehingga dikhawatirkan terjadinya penularan Covid-19 kemudian petugas langsung menutup paksa THM tersebut.
Saat ini, Pemerintah Kota Makassar tengah berupaya menekan laju penyebaran virus Corona dengan memberlakukan jam operasional bagi seluruh kegiatan masyarakat, tak terkecuali para pelaku usaha. Namun, masih ada pelaku usaha yang masih nekat melanggar jam operasional dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Di Hotel Claro, kita temukan THM yang melanggar jam operasional dan ditemukan juga kerumunan pengunjung yang melampaui kapasitas ruangan,” ujar Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan.
Pihak pengelola tempat hiburan hotel bintang empat itu langsung diberi sanksi berupa teguran keras. Akan tetapi, jika ditemukan pelanggaran yang sama pihaknya tegas dia tak segan-segan akan menyegel dan mencabut izin usahanya.
“Sanksinya teguran keras, karena kerumunan pengunjungnya luar biasa dan ruangannya sempit. Makanya kita akan panggil pengelolanya untuk diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satgas Raika Kota Makassar menutup tempat hiburan Liquid yang berada di Hotel Claro, lantaran melanggar jam operasional dan membuat kerumunan pengunjung yang viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Pemkot Makassar juga masih terus memperpanjang penerapan pemberlakuan PPKM mikro demi menekan laju penularan Covid-19 hingga 26 Juni mendatang.
Segala aktivitas warga di malam hari dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, tidak terkecuali tempat usaha yang kerap ramai pengunjung seperti THM, kedai kopi serta tempat usaha lainnya yang dapat memicu terjadinya kerumunan.