THM Holywings di Makassar ditutup oleh Satgas Pengurai Kerumunan. Penutupan dilakukan setelah THM Holywings dianggap melanggar protokol kesehatan.
“Tindak lanjut dari pencabutan izin oleh PTSLlP tadi siang ya, artinya pengawasan dilakukan oleh satuan tugas pengurai kerumunan, ini bukan hanya untuk Holywings saja, tapi untuk seluruh jenis usaha yang ada di kota Makassar,” ujar sekertaris Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Selasa (2/5/2021).
Langkah tegas terpaksa diambil Satgas Raika setelah melakukan melakukan peneguran secara terus menerus. THM Holywings dianggap melawan surat edaran Wali Kota Makassar terkait PPKM.
“Ini salah satu yang kita anggap kita taat protokol kesehatan dan melanggar surat edaran Wali Kota, jadi yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, jadi kita sudah lakukan beberapa kali, kita ingatkan juga secara langsung dan tetap melakukan itu,” ujarnya.
“Apa yang mereka lakukan ini, bisa menimbulkan resiko besar bagi keamanan warga Makassar, dalam hal ini resiko kesehatanya mereka. Holywings ini kan pengunjungnya banyak, perhatikan tingkat penyebaran, potensinya juga besarkan, kalau PK5, yang kecil-kecil juga palingan kita buat pernyataan kursi kalau sudah sangat membandel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satgas pengurai kerumunan bukan serta merta mengambil tindakan tegas, ia menyebut ada upaya persuasif yang telah dilakukan.
“Iya surat edaran ini bukan hanya itu, seluruh usaha tapi seluruh orang, kita rata-rata dari awal lebih 1 bulan ini melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebenarnya tidak di wilayah pengancaman, kita lakukan penindakan karena pengancaman itu kan, kita tidak mengancam kita langsung melakukan penindakan, kalau memang dianggap tidak kooperatif terhadap aturan yang sudah dibuat dan dianggap membahayakan,” pungkasnya.