TNI meradang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan status tersangka Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap.
Menjadi penyebab TNI meradang adalah karena tidak dilibatkannya Pusat Polisi Militer (Puspom) oleh KPK pada saat dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kedua petinggi TNI ini.
Tindakan yang dilakukan KPK dinilai telah melanggar aturan. Akibatnya tindakan yang tidak sesuai prosedur yang telah dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini membuat Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.
Asep merespon sikap pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa keputusan mentersangkakan Henry Alfiandi dan Afri merupakan kesalahan prosedur.
Pernyataan Tanak dikeluarkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. “Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” ujarnya.
Tanak juga mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Tanak.
Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Juli 2023. Saat itu, KPK menangkap tiga orang yang salah satunya adalah Afri Budi Cahyanto. Penyidik turut menangkap Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Ketiganya disebut tengah melakukan serah terima uang yang diduga sebagai suap untuk Henri Alfiandi. KPK menyita uang dengan nilai sekitar Rp 5 miliar dalam operasi tersebut. Uang itu disebut sebagai comitment fee karena kedua perusahaan memenangkan tender pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Setelah menahan tiga tersangka itu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Henri dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG). Johanis Tanak menyatakan Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak lainnya.
“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif militer tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terkait penanganan korupsi, kata Kresno, ada batas kewenangan yang jelas, yaitu KPK memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom).
Puspom bertindak sebagai penyidik, kemudian berkasnya diserahkan ke Oditur Militer. “Selanjutnya, melalui persidangan, dan anda (wartawan) tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28 Juli 2023.
Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko menilai penetapan tersangka Henri Alfiandi oleh KPK menyalahi prosedur.
“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung.
Asep Guntur dikabarkan akan mengundurkan diri dari KPK melalui pesan whatsapp. “Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan, sebagai pertanggung jawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” bunyi pesan tersebut yang dikutip dari Tempo, Jumat malam 28 Juli 2023.
Dalam pesan tersebut juga disebut kalau alasan Asep mengundurkan diri karena dinilai gagal menjadi pemimpin bagi anak buahnya dalam melakukan penyidikan perkara korupsi.
“Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan,” lanjut pesan tersebut.
Lulusan Akademi Kepolisian 1996 itu dikabarkan mengajukan surat resmi pengunduran dirinya dari KPK pada Senin, 31 Juli 2023.
“Percayalah, apa yang saya dan rekan-rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” tutup pesan tersebut.
Ketua wadah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan setelah Brigjen Asep Guntur Rahayu, mundur.
Praswad mengatakan tindakan Brigjen Asep yang mengundurkan diri karena pimpinan KPK menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat. “Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” kata Praswad dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Juli 2023.
Dia menilai pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK. Sebab, lanjut Abung, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan melalui mekanisme yang bersifat tersendiri tanpa adanya ekspose perkara dengan persetujuan pimpinan KPK.
“Pimpinan KPK seharusnya bertangungjawab tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata,” katanya.
Dia mengatakan, Pasal 39 ayat 2 Undang-undang KPK menekankan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK. Penyelidik dan penyidik, kata dia, telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini.