Usai Temuan BPK, 2 OPD Kena Sanksi Pemerintah Kota Makassar

- Advertisement -
Usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Kota Makassar sedang menyiapkan sanksi kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua OPD itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

BPK menyatakan ada 16 temuan yang membuat Pemkot Makassar gagal mempertahankan opini WTP sehingga hanya meraih WDP. Dua instansi itu termasuk yang paling disorot dalam temuan BPK.

“Kalau itu kan temuan dari BPK-nya sudah jelas sekali rekomendasinya,” ujar Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi usai rapat tindak lanjut LHP di Balai Kota Makassar, Selasa (8/6/2021).

Dikatakan oleh Fatma bahwa rekomendasi dari BPK juga telah dibahas dalam rapat tersebut. Rekomendasi BPK yang dimaksud sebelumnya yaitu menjatuhkan sanksi terhadap dua OPD yang bersangkutan.

Namun, sanksi belum bisa dijatuhkan serta merta karena Inspektorat masih diminta oleh BPK untuk menguji kembali LHP yang ada. Namun secara garis besar, kata Fatma, pemkot melalui Bagian Hukum telah memberikan pandangannya tentang LHP yang ada.

“Karena dari rekomendasi BPK ada harus kembali lagi untuk mengecek LHP yang ada untuk di Bapenda. Kalau di Kominfo itu sudah jelas karena itu kalau berlanjut terus masuk kategori pembiaran dan itu merugikan Pemerintah Kota,” ujarnya.

Fatma memastikan ada sanksi tapi dia belum merincikan soal sanksi apa yang menanti dua OPD Pemkot Makassar itu. Menurutnya hal ini harus menjadi pertimbangan sebelum mengambil keputusan soal sanksi.

Ketika disinggung soal apakah kemungkinan sanksi itu adalah non job bagi dua kepala OPD itu, Fatma tak bicara terlalu banyak. Yang jelas, hasil tindak lanjut ini akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil job fit.

Temuan
Wakil wali Kota Makassar fatmawati Rusdi

“Masih ada pengujiannya karena itu kan kita harus ikut dari rekomendasi dari BPK harus kembali lagi,” ujarnya.

Temuan BPK untuk Bapenda Makassar menurut hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas LKPD Kota Makassar Tahun 2020 yaitu, pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota.

Selanjutnya pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sementara pada Diskominfo Makassar, BPK menemukan kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.8 juta, tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584,1 juta.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA