Vaksinasi di Nagari Gunung Bungkuak Pesisir Selatan Capai 86%

vaksinasi,pesisir selatan
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Nagari Gunung Bungkuak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan telah mencapai 86%, pada Jumat (24/12/2021).

Wali Nagari Doni Iskandar mengatakan pencapaian itu tidak lepas dari peran masyarakat yang sadar akan vaksin.

“Alhamdulillah, dari 629 orang yang jadi sasaran vaksinasi, sebanyak 541 orang telah melaksanakan dan Sisa yang belum di vaksin sebanyak 88 orang,” terangnya.

Adapun demikian Doni menjelaskan soal adanya yang belum di vaksin di nagarinya, ia bersama tim di Nagari sudah bekerja semaksimal mungkin, Namun masih ada yang belum mau melaksanakan vaksinasi.

Berdasarkan keteranganya, dari 88 orang tersebut ada 10 orang masyarakat ditunda pelaksaan vaksinasi dikarenakan Hamil, dan memiliki penyakit bawaan berdasarkan keterangan Dokter.

Sedangkan 45 masyarakat lainnya disebabkan tidak berada di nagari tersebut atau merantau.

Dan sebanyak 33 masyarakat belum mau di vaksin, belum diketahui alasan yang jelas kenapa tidak melakukan vaksin.

“Padahal jelas, bahwa vaksin itu aman, setelah dilihat yang telah di vaksin dalam kondisi baik-baik saja,” ucapnya.

Meskipun demikian kami akan tetap menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri melakukan vaksinasi, mari ikuti anjuran pemerintah agar kita semua terhindar dari wabah Corona Virus, dan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan peraturan presiden Repuplik Indonesia Nomor: 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Repuplik Indonesia Nomor: 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Maka, dengan diterbitkanya SEB itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, Wajib mengikuti vaksin di pusat-pusat pelayanan.

Untuk itu, Setiap Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial (PKH, Sembako, KIS, RTLH, KIP, dan Lain-lainnya) dan pelayanan di kantor-kantor Pemerintahan (kantor Wali Nagari, Sekolah, KUA, Kantor Camat, kantor Koramil, kantor Polsek, Pukesmas, Pustu, Puskesri, Kantor Pemerintah Daerah Pesisir Selatan, kantor Polres, kantor Kodim, kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perbankan, kantor BUMN/D, dan Kantor instansi-instansi Pemerintah lainnya yang melakukan pelayanan publik) wajin perlihatkan sertifikat atau kartu vaksin.

Bagi yang tidak bisa divaksin, maka wajib memperlihatkan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil screening oleh tim medis.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.