Wacana Gunakan Ivermectin untuk Pasien Covid-19, Terkesan Mencari Profit di Tengah Penderitaan Rakyat

- Advertisement -
Wacana pemerintah menggunakan obat ivermectin sebagai terapi bagi pasien Covid-19 direspons oleh Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono. Menurut Pandu, penggunaan obat ini terkesan mencari profit di tengah penderitaan rakyat atas pandemi Covid-19.

“Iya mencari profit di tengah penderitaan rakyat,” kata Pandu dikutip dari merdeka.com, Selasa (29/6/2021).

Pandu mengatakan, walaupun obat yang lisensinya dimiliki oleh PT Harsen Laboratories asal Amerika Serikat terbilang murah. Namun semenjak ivermectin digadang-gadang sebagai obat trapi Covid-19 harganya sudah melonjak naik, padahal masih dalam tahap uji klinis dan belum bisa dipakai untuk Covid-19.

“Walaupun harganya murah, kalau itu jutaan gimana. bayangin harganya bisa Rp10.000 sekarang ajakan obat itu diborong oleh mafia obat, biar langka. Padahal obat itu baru mau diteliti, tapi diizinkan untuk dipakai,” ujarnya.

Kata Pandu, argumen itu sejalan dengan postinganya pada akun twitternya soal surat dari FLCC yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait rekomendasi penggunaan Ivermectin. Dimana, dia menilai jika Menkes seperti acuh terhadap surat tersebut.

“Menteri kesehatan engga peduli, menteri kesehatan acuh terhadap surat itu. Enggak ditanggapin,” katanya

Tetapi malahan manteri yang diluar topoksinyalah, lanjut Pandu, seperti Kepala Staf Presiden Moeldoko yang juga Ketua Umum HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir lah yang gencar mengkampanyekan penggunaan obat ivermectin.

“Yang nanggapi itu menteri-menteri yang lain karena menangkap peluang duit soalnya bukan untuk tanggulangi pandemi,” jelasnya.

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA