Iklan
Iklan

Mengherankan Peradilan Dijadikan Alat Legalisasi Mafia Tanah

- Advertisement -
Sungguh mengherankan peradilan di jadikan alat legalisasi oknum mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. untuk melakukan gugatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum dari 13 Orang Tergugat Richard William Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Publik GAPTA, kepada media ini, Sabtu 14 Mei 2022.

Richard William mengatakan,” Fakta dipersidangan yang digelar pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin di PN Jakarta Timur, dalam perkara nomor 376/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim, tanggal 23 Juli 2021, sangat menarik,” ujar Richard.

Menurut Richard, Dokumen Girik C. 434 yang digunakan Penggugat, sering kali digunakan oleh saksi dari Penggugat, untuk dasar mengajukan gugatan berkali-kali dengan obyek dan subyek yang berbeda-beda, salah satunya pada Perkara Perdata sebagai berikut:

a. Bahwa Girik C. 434 mutasi dari Girik C. 376 dengan luas ± 4.750 m² (Vide bukti T. 5 pada halaman 2 Putusan No. 63/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim), yang berkembang seperti Corona Virus ( COVID-19 ), menjadi luas ± 20.000 m² (Vide bukti T. 4 pada halaman 2 Putusan No. 405/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim).

b. Bahwa berdasarkan Pengikatan Jual Beli ( PJB ) Girik C. 434 luas 300 m² (Vide bukti T. 1 pada halaman 2 Pengikatan Jual Beli No. 44 Tahun 2012) yang berkembang seperti OMICRON Virus, bermutasi ke Girik C. 1873, menjadi 1.000 m² (Vide bukti Gugatan Perkara No. 376/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim) dalam perkara a quo.

c. Bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan Girik Aslinya. Baik bukti iuran pajak atau yang lebih dikenal Girik C. 434 maupun Girik C. 1873.

Hebatnya digunakan pada Pengadilan Negeri yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dan menariknya lagi Dokumen Girik C. 434 yang digunakan dalam Perkara-perkara yang sebelumnya, tercantum tahun perolehan dan luas yang berbeda-beda, dengan lokasinya juga berbeda-beda.

Richard menuturkan, bila dilihat dan dicermati dari segi kacamata hukum. Ini merupakan cara yang efektif bagi mereka para Mafia Tanah, guna melegalkan aksinya melalui Lembaga Peradilan.

Richard menambahkan, bahwa hal tersebut cukup rasional, dikarenakan Majelis Hakim kurang jeli untuk memahami aturan hukum dalam penanganan Perkara Perdata, yang mana aturan Hukum Pidana bisa digunakan, guna menjerat mereka.

Sebagaimana yang tertuang dalam Jawaban dan Duplik dari Kuasa Hukum Para Tergugat Richard William.

Merujuk pada ketentuan Pasal 1872 KUH Perdata yang menyatakan:

“Jika suatu akta otentik, yang berupa apa saja, dipersangkakan palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata”

1.Jika Perkara Belum Diputus Pengadilan

Jadi, dalam hal surat yang diduga palsu ternyata diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata yang belum diputus oleh Pengadilan, maka Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR mengatur:

Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu.

Perkara yang dimajukan pada pengadilan negeri dan belum diputus itu, dipertangguhkan dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan.

Menurut pasal ini, maka apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat ini palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada Jaksa, yang berwajib untuk menuntut kejahatan itu.

Oleh karena itu, jika bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata diduga palsu atau dipalsukan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mempidanakan penggugat.

Dengan cara meminta pengadilan negeri untuk mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut untuk dilakukan penuntutan secara pidana.

Dengan demikian menurut hukum acara perdata Hakim harus  menangguhkan proses pemeriksaan atas perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

2, Jika Perkara Telah Diputus Pengadilan

Namun demikian, apabila perkara perdata yang di dalamnya diduga terdapat bukti palsu telah diputus dan bahkan dimenangkan oleh hakim.

Maka salah satu pihak dapat mengajukan laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”

Berdasarkan uraian di atas lanjut Richard, maka bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Sebagai upaya hukum luar biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. …, 3. …, 4. …, 5. …, 6. …

Richard  berpendapat, hal ini terasa aneh bila Majelis Hakim tidak memahami hal tersebut.

Richard menuding Hakim majelis pada perkara nomor 376/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim, tanggal 23 Juli 2021 ini terkesan memaksakan persidangan ini tetap berlanjut.

Padahal tambahnya, Kuasa hukum penggugat legalitasnya sudah tidak berlaku lagi, kemudian bukti laporan polisi dugaan tindak pidana pihak penggugat sudah diserahkan ke pihak hakim.

Namun nampaknya hal tersebut terkesan diabaikan hakim dan tidak menjadi pertimbangan hakim agar sidang perdata ini dihentikan dulu atau ditolak.

Oleh karena itu. Richard menilai dan mengherankan bahwa Peradilan di PN Jakarta Timur bisa dijadikan sarana legalisasi oleh para Mafia Tanah, untuk beracara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA