Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6). Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Sedianya, sidang ini dilakukan pada pekan lalu. Namun karena Lukas Enembe mengaku sakit, sidang ditunda. Pada saat itu, Lukas juga memprotes sidang yang digelar secara online.
Kini, sidang dilakukan secara offline. Lukas Enembe hadir secara langsung di ruang sidang didampingi kuasa hukumnya. Awalnya, hakim menanyakan soal kondisi Lukas Enembe.
“Masih sakit,” ujar Enembe, dikutip dari kumparan pada 19 Juni.
KPK kemudian menyerahkan rekam medis Enembe. Serta hasil pemeriksaan pada Senin pagi sebelum berangkat sidang. Dalam hasil pemeriksaan yang dibacakan hakim, Lukas Enembe disebut menolak minum obat pagi, karena baru mau minum obat setelah sidang.
“Kesimpulan pasien dapat mengikuti persidangan,” ujar hakim membacakan hasil pemeriksaan.
Pihak Enembe sempat protes soal kondisi itu. Pengacara juga menyatakan bahwa Enembe tidak dalam kondisi layak untuk bersidang. Namun, hakim merujuk pada surat keterangan dokter.
“Kami sudah bermusyawarah dan menyatakan persidangan ini dilanjutkan sesuai hukum acara,” ujar hakim.
Hakim kemudian memberikan pengertian kepada Enembe untuk mendengarkan dakwaan KPK. Hakim menyebut bahwa dakwaan masih bersifat dugaan, belum terbukti.
“Di sinilah tempatnya Saudara melakukan pembelaan diri,” ujar Hakim
“Tidak pernah saya korupsi,” – Enembe.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Meski dalam pembacaannya, Enembe beberapa kali melontarkan protes.
nembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.