Hasil pencarian untuk: tahanan

  • Pj Wali Kota Padang Dukung Program SLI untuk Peningkatan Ketahanan Pangan

    Pj Wali Kota Padang Dukung Program SLI untuk Peningkatan Ketahanan Pangan

    Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, memberikan apresiasi terhadap Program Sekolah Lapangan Iklim (SLI) yang diinisiasi oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bekerja sama dengan Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Sumatera Barat.

    Program ini pertama kali diterapkan di Kota Padang melalui Kelompok Tani Faperta, dengan kegiatan penanaman benih padi perdana di RT 3 RW 1, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan pada Selasa (11/6/2024). Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Stasiun Klimatologi Sumatera Barat, Heron Tarigan, serta para pejabat terkait lainnya.

    “Kami sangat mengapresiasi program ini karena meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam menghadapi perubahan iklim serta menjaga ketahanan pangan,” ungkap Andree Harmadi Algamar.

    Beliau menambahkan bahwa SLI diharapkan dapat mengurangi dampak buruk dari peristiwa cuaca ekstrim seperti El Nino yang dapat mempengaruhi produksi pertanian dan mencegah alih fungsi lahan sawah di Kota Padang.

    “Kota Padang masih mengandalkan pasokan bahan makanan pokok dari daerah sekitar. Melalui program SLI, kami berharap dapat meningkatkan produksi pangan lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tambahnya.

    Menurut Kepala Stasiun Klimatologi Sumatera Barat, Heron Tarigan, program SLI ini akan berlangsung selama satu musim tanam dengan melibatkan 30 peserta. Kegiatan ini meliputi edukasi mengenai klimatologi, optimasi penggunaan tanaman dan pestisida, serta praktek langsung seperti pengamatan iklim dan monitoring pertumbuhan tanaman.

    “Diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pendapatan petani,” tutupnya optimis.

  • Kelurahan Kuranji Kota Padang Ditetapkan sebagai Kampung Tematik Ketahanan Pangan

    Kelurahan Kuranji Kota Padang Ditetapkan sebagai Kampung Tematik Ketahanan Pangan

    Padang, 7 Mei 2024 – Dinas Pertanian Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menetapkan Kelurahan Kuranji sebagai Kampung Tematik Ketahanan Pangan. Wali Kota Padang, Hendri Septa, menjelaskan bahwa penetapan ini didasari oleh kondisi eksisting di Kelurahan Kuranji, yang memiliki banyak petani dan kelompok tani yang membudidayakan berbagai komoditas pertanian seperti padi, sayuran, dan ternak.

    Hendri Septa menyatakan bahwa di Kelurahan Kuranji akan diterapkan pertanian berbasis teknologi dengan tagline “Bersawah Pokok Murah” dan teknologi pakan ternak yang digagas oleh pemerhati pertanian Ir. Djoni, pendiri Dangau Inspirasi. “Nantinya di Kelurahan Kuranji ini akan diterapkan pertanian berbasis teknologi,” ujar Hendri Septa saat peluncuran Kampung Ketahanan Pangan di halaman Masjid Muthmainnah, Jalan Pasa Lalang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

    Hendri Septa menambahkan bahwa Kampung Ketahanan Pangan ini merupakan upaya Pemkot Padang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan menjadikan Padang sebagai salah satu kota maju di Indonesia. “Kita harapkan Kota Padang juga seperti Belanda, yang menjadi negara pasokan pangan di dunia,” pungkasnya, mengacu pada potensi besar Padang dengan luas sawah 5.216 hektar.

    Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengungkapkan bahwa selain peluncuran Kampung Ketahanan Pangan, juga dilaksanakan pengukuhan Komisariat Daerah Duta Petani Milenial Kota Padang dan penyerahan benih padi sebanyak dua ton dari PT. Semen Padang. “Bantuan ini diterima oleh kelompok-kelompok tani yang ada di Kota Padang,” sebut Yoice Yuliani.

    Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Alfiadi, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, Camat Kuranji Rido Satria, Direktur Utama PT. Semen Padang Indrieffouny, Ketua Umum Kadin Sumbar Buchari Bachter, dan unsur terkait lainnya. Penyerahan bantuan berupa alat pertanian, benih sayuran, ayam petelur, bibit ikan nila dan lele, serta bibit tanaman buah-buahan juga dilakukan pada kesempatan ini.

    Dengan penetapan Kelurahan Kuranji sebagai Kampung Tematik Ketahanan Pangan, Pemkot Padang menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penerapan teknologi pertanian modern. Hal ini diharapkan dapat menjadi model yang berkelanjutan dan ditiru oleh daerah lain di Indonesia.

  • Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok 8 Tahanan Polres Metro Depok

    Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok 8 Tahanan Polres Metro Depok

    Pelaku pencabulan anak kandung berinisial AR (51) tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Motif pengeroyokan itu karena para tahanan kesal atas perbuatan korban.

    “Pemicunya berawal karena si korban ini adalah pelaku pencabulan anak kandung. Mungkin para tahanan ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).

    AR ditahan sejak Rabu (5/7). Kemudian para tahanan melakukan pengeroyokan pada Sabtu (8/7). “Saat ditanya oleh para tahanan kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” imbuhnya.

    “Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” ujarnya.

    Nirwan mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hasil visum luar korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya.

    “Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung,” jelasnya.

    “Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi,” imbuhnya.

    Delapan tahanan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini adalah MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

  • Heboh! Video Call Seks dan Pemerasan oleh Petugas KPK Terhadap Istri Tahanan Korupsi

    Heboh! Video Call Seks dan Pemerasan oleh Petugas KPK Terhadap Istri Tahanan Korupsi

    Petugas KPK memaksa istri tahanan korupsi untuk melakukan video call seks kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pipinan Firli Bahuri ini kian tersudut.

    Tidak hanya memaksa istri tahanan untuk melakukan video call seks, petugas KPK ini juga diduga melakukan pemerasan.

    Kasus ini terungkap saat Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

    Setelah ditelisik, petugas KPK tersebut ternyata tak cuma melakukan pungli namun juga Video Call Seks (VCS) dengan istri dari tahanan koruptor.

    Mengejutkannya, pegawai KPK tersebut bersama istri tahanan koruptor itu pernah video call seks sebanyak 10 kali. bahkan, istri tahanan koruptor juga diperas hingga Rp 72,5 juta.

    Bahkan, kini dtemukan nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.

    Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

    “Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).

    Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK. Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

    Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

    “Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung,” kata Novel.

    Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.

    “Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..,” ujarnya.

     

  • Petugas Rutan KPK Video Call Tak Pantas dengan Istri Tahanan

    Petugas Rutan KPK Video Call Tak Pantas dengan Istri Tahanan

    Petugas Rutan KPK Video Call Tak Pantas dengan Istri Tahanan.

    Lembaga antirasuah tengah diterpa kabar miring, bertubi-tubi. Setelah dugaan pungli di Rutan KPK menyeruak, kini terungkap dugaan tersebut diawali dari adanya tindakan asusila.

    Tindakan asusila tersebut dilakukan oleh seorang pegawai di Rutan KPK terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Pegawai berinisial M tersebut mulai bekerja di KPK pada 5 Desember 2019 di bagian registrasi rutan cabang KPK.

    Melansir dari kumparan pada 25 Juni, dalam dokumen yang kumparan terima, dari fakta di persidangan yang disampaikan M, bahwa hubungan antara dia dengan istri tahanan tersebut dimulai pada September 2022.

    Hubungan tersebut diawali pertemuan keduanya saat istri tahanan tersebut mengunjungi Rutan KPK Gedung Merah Putih pada 15 Agustus 2022 untuk menjenguk suaminya yang terkena OTT KPK pada awal Agustus 2022.

    Dari kunjungan itu, M kerap menghubungi istri tahanan melalui chat atau telepon aplikasi whatsapp dan telegram dengan nama kontak ‘pusat HP’. Awalnya, M menyampaikan kondisi dari suaminya di tahanan. Tetapi mulai dari situ, komunikasi semakin intens.

    M mulai bertanya soal hal private seperti kondisi hubungan suami istri. Bahkan M nekat menyatakan ingin melihat bagian vital dari istri tahanan tersebut.

    Istri tahanan menolak permintaan itu. Dengan alasan takut banyak CCTV di tempat M bekerja. Namun pada akhirnya, istri tahanan itu menuruti permintaan M untuk memperlihatkan bagian vitalnya, karena takut apabila tidak dituruti, terjadi sesuatu pada suaminya yang tengah ditahan.

    “Di bulan September 2022 beberapa kali menunjukkan area sensitif tubuhnya yaitu bagian dada sebanyak 5 kali, dan pernah juga bagian bawahnya namun masih memakai celana dalam sekitar 2 kali,” demikian keterangan yang disampaikan istri tahanan saat disidang Dewas KPK.

    Dari keterangan yang juga disampaikan ke Dewas KPK, M juga membenarkan kesaksian tersebut. Bahkan dia menjelaskan mempertontonkan bagian vitalnya juga melalui video call WhatsApp dan meminta istri tahanan membuka pakaiannya.

    Keduanya juga pernah bertemu di Tegal pada 12 Oktober 2022. Saat itu M tengah cuti untuk urusan keluarga. Di Tegal, dia dan istri tahanan tersebut jalan-jalan ke mal, makan, hingga nonton bioskop. Fakta ini diakui oleh M.

    M juga sempat meminjam uang Rp 700 ribu kepada istri tahanan dan sudah dikembalikan.

    Atas perbuatannya M disanksi melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.

    “Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung,” demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.

    Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

    Dugaan Pungli di Rutan KPK

    Dalam kasus asusila tersebut, juga ditemukan riwayat transfer yang dimintakan oleh pihak Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp 72,5 juta. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak keluarga tahanan tersebut.

    Transfer dikirimkan sebanyak 5 kali. Namun tak disebutkan kepada siapa transfer itu dilakukan, hanya disebutkan kepada pihak Rutan KPK.

    Belakangan, diduga kasus asusila inilah yang menjadi awal terungkapnya kasus pungli di Rutan KPK. Kasus asusila ini sempat disinggung oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan.

    “Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel Baswedan di Twitter pribadinya Jumat (23/6).

    Kasus asusila ini juga sempat dibenarkan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurut dia, kasus asusila tersebut sudah diputus oleh Dewas.

    “Kasus asusila sudah diputus melanggar etik,” ucap Haris.

    “Semua sidang etik Dewas dengan agenda pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka. Saya lupa tanggalnya, tapi sudah lama,” sambungnya.

    Adapun terkait pungli di Rutan KPK, Isu itu diungkapkan oleh Dewas KPK. Nilai punglinya mencapai Rp 4 miliar. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah.

    Hal tersebut bukan tanpa sebab. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.

    Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu, baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.

    Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pungli diduga untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Menurut Ghufron, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.

    Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke rutan, perlu ada ‘pelicin’.

  • Novel Baswedan: Awal Pungli di Rutan KPK Rp 4 M Kasus Asusila ke Istri Tahanan

    Novel Baswedan: Awal Pungli di Rutan KPK Rp 4 M Kasus Asusila ke Istri Tahanan

    Pungli di Rutan KPK ternyata terungkap dari adanya tindakan asusila. Diduga tindakan asusila tersebut terjadi di Rutan KPK, dilakukan oleh insan lembaga antirasuah terhadap istri dari tahanan kasus korupsi.

    Informasi dugaan asusila ini disampaikan oleh Novel Baswedan di akun Twitter resminya. Dia menegaskan, dugaan pungli di Rutan KPK bukan murni temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tetapi diawali dengan laporan.

    “Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel Baswedan, dikutip dari kumparan pada Jumat (23/6).

    “Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” sambungnya.

    Namun, belum diketahui dugaan asusila tersebut kapan terjadi. Begitu juga siapa istri tahanan KPK yang terkait asusila tersebut.

    Tanggapan Dewas KPK

    kumparan mengkonfirmasi hal tersebut kepada anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Menurut dia, kasus asusila tersebut sudah diputus oleh Dewas.

    “Kasus asusila sudah diputus melanggar etik,” ucap Haris.

    “Semua sidang etik Dewas dengan agenda pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka. Saya lupa tanggalnya, tapi sudah lama,” sambungnya.

    Namun, Haris belum menjelaskan sanksi etik apa yang diberikan. Begitu juga kapan putusan yang disebutnya terbuka untuk publik/ dibacakan.

    Bukan Temuan Dewas

    Sebelumnya, Novel mengatakan bahwa pungli di Rutan KPK bukan temuan Dewas. Menurutnya, informasi dugaan tersebut ditemukan oleh penyidik yang kemudian dilaporkan ke Dewas.

    “Penyidik KPK yang bongkar, kemudian lapor ke Dewas dengan sertakan bukti-bukti,” kata Novel pada 21 Juni 2023.

    “Jadi Dewas yang temukan, itu tidak benar,” sambung dia.

    Novel mengatakan, justru Dewas KPK setelah tahu adanya dugaan pungli tersebut tidak melaporkannya ke penegak hukum yang berwenang untuk mengusutnya. Namun itu dibantah Dewas KPK.

    Pungli di Rutan KPK

    Terdapat dugaan pungli di Rutan KPK. Isu itu diungkapkan oleh Dewas KPK. Nilai punglinya mencapai Rp 4 miliar. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah.

    Hal tersebut bukan tanpa sebab. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.

    Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu, baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.

    Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pungli diduga untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Menurut Ghufron, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.

    Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke rutan, perlu ada ‘pelicin’.

  • Tahanan di Medan Tewas Tersangkut saat Kabur

    Tahanan di Medan Tewas Tersangkut saat Kabur

    Adi Putra Nduru, Seorang tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Medan tewas saat hendak melarikan diri. Tahanan ini tewas karena luka setelah badannya tersangkut seng.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyampaikan tahanan itu awalnya hendak dibawa ke kejaksaan. Namun saat di-swab untuk keperluan pelimpahan ke kejaksaan, tahanan itu mencoba kabur.

    “Dia mau swab tadi, dia mau diserahkan ke jaksa untuk pelimpahan tahap dua. Sebelum diserahkan ke jaksa itu dia melarikan diri. Kemudian saat melarikan diri, dia manjat naik ke rumah penduduk, saat itu dikejar petugas dan dia jatuh. Saat itu dia mengenai seng dan luka di dadanya,” terang Josua, Selasa (4/4).

    Melihat tahanan yang kabur itu jatuh dari atas seng dan sudah berlumuran darah, kata Josua, petugas sempat memberikan pertolongan pertama kepadanya dengan dibawa langsung ke RS Angkatan Laut.

    “Di situ petugas mencoba memberikan pertolongan pertama tapi karena kehabisan darah dan meninggal dunia. Tadi kami bersama keluarga juga sudah bertemu di RS Brimob. Saat itu kita tanya sama dokter penyebab kematian karena kehabisan darah terkena seng gitu, terkena benda tajam luka menganga,” ujarnya.

    Josua menuturkan bahwa tahanan yang melarikan diri dari dalam mobil petugas Polres Pelabuhan Belawan itu merupakan tahanan pencurian dan kekerasan.

    Kemudian, saat ditanya adanya letusan senjata ketika pengejaran tahanan tersebut, Josua mengatakan belum mengetahui akan hal tersebut. Namun, ia memperjelas bahwa tahanan tersebut dari hasil pemeriksaan dokter bahwa adanya luka benda tajam seperti sayatan seng di dadanya.

    “Kalau ada tembakan nggak ada, terus luka tembakan juga nggak ada. Makanya tadi kami bersama keluarga itu, kita tanya dokter menjelaskan lukanya karena sayatan seng itu,” pungkasnya. (kay)

  • Tahanan di Asahan Tewas Tergantung di Kamar Mandi

    Tahanan di Asahan Tewas Tergantung di Kamar Mandi

    M, Seorang pria tahanan kasus narkoba dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam kamar mandi sel tahanan Polres Asahan. Aksi bunuh diri dilakukan M di dalam kamar mandi selnya pada Kamis (23/3) pagi lalu.

    “Iya kami temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar mandi sel,” jelas Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Marvel Ansanay, Sabtu (25/3).

    Marvel menyampaikan, petugas jaga di sel tahanan Polres Asahan saat kejadian masih sempat membangunkan M bersama rekannya di sel tahanan sekitar pukul 3 pagi untuk makan sahur. Sebab kejadian tersebut terjadi pada hari pertama Ramadan.

    “Keterangan rekan selnya yang juga kami periksa itu masih sempat lagi makan sahur mereka, jadi diduga kejadiannya sebelum subuh,” ujar Kasat Narkoba.

    Sekitar pukul 6 pagi, rekan sesama selnya merasa curiga sebab M tidak kunjung keluar dari kamar mandi lalu meminta bantuan petugas untuk membuka paksa pintu toilet tersebut dan sudah mendapati dia dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tergantung.

    Saat diketahui telah meninggal dunia, Polisi kemudian memanggil keluarga M yang tinggal di Kabupaten Batu Bara.

    “Keluarga kita panggil kita beritahu kronologinya dan kita bawa autopsi juga,” jelasnya.

    Ditanya soal adanya dugaan kekerasan terhadap M, Kasat Narkoba meyakinkan hal itu tidak mungkin terjadi sebab para tahanan selalu mendapatkan pengawasan dari petugas dan ada hasil autopsi yang diketahui keluarga.

    “Tidak ada kekerasan. Murni meninggal dunia dengan gantung diri. Bahkan keluarga juga sudah menyaksikan kita kasi tahu semua terbuka,” tutupnya. (kay)

  • Tahanan di Makassar Tewas Dianiaya dalam Sel

    Tahanan di Makassar Tewas Dianiaya dalam Sel

    Iwan Tambung, Salah seorang tahanan Polsek Tallo, Makassar dilaporkan tewas dianiaya oleh tiga tahanan lainnya di dalam sel. Korban dianiaya usai dituduh mengganggu istri orang.

    Kasus penganiayaan maut tersebut terjadi pada Sabtu, (20/8) lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Kasus kematian korban kini akan disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Muh Ikbal, Imran dan Iswandi Hamsir pada Rabu (29/3).

    Berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula saat pria bernama Arif menelepon rekannya, Dg Manai Bin Dg Teko yang sedang ditahan di Rutan Polsek Tallo. Arif kemudian memberitahu Dg Manai bahwa istrinya diganggu oleh korban Iwan.

    “Setelah menutup percakapan saksi Dg Manai mendatangi korban yang sedang duduk di dalam sel nomor 2 Polsek Tallo dan langsung memukul lengan kanan korban, dan dilanjutkan pemukulan di bagian dada kiri, selanjutnya saksi Dg Manai mengambil pecahan beton lantai dan memukulkannya ke lutut korban,” ujar jaksa, Rabu (22/3).

    Empat teman Dg Manai yakni Kahar, Sofyan, Reinaldi dan Adrian ternyata ikut menganiaya korban hingga menimbulkan keributan. Terdakwa Muh Ikbal yang mendengar keributan itu kemudian menghampiri Dg Manai dan menanyakan penyebab korban dikeroyok.

    “Pada saat itu saksi Dg Manai mengatakan kepada terdakwa I (Muh Ikbal) jika korban mengganggu istri Arif, mendengar hal tersebut terdakwa I langsung menginjak kaki korban serta menendangnya, selanjutnya itu terdakwa I menginjak kepala korban menggunakan kaki kanan sehingga korban berteriak,” ujar jaksa.

    Tak lama kemudian, dua terdakwa lainnya, Imran dan Iswandi Hamsir yang juga berada dalam tahanan ikut serta menganiaya korban. Keduanya menyerang area vital yang menyebabkan korban tewas.

    “Terdakwa II menginjak paha sebelah kanan korban lalu meninju bagian pinggang sebelah kiri dan leher bagian belakang, serta menginjak-injak pinggang sebelah kiri kemudian terdakwa II menduduki pinggang korban, selanjutnya terdakwa III menginjak kaki serta memutar kaki korban,” tutur jaksa.

    Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban menderita 55 luka pada sekujur tubuhnya. Turut ditemukan kaku mayat pada bagian leher, rahang, kedua tangan dan kaki. hingga lebam pada tubuh mayat korban.

    “Dari hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan perlukaan akibat trauma tumpul sebanyak 55 luka,” ujar jaksa.

    “Lebam mayat tampak pada bagian punggung belakang dan pundak, bokong bagian belakang hilang dalam penekanan,” jelasnya.

    Jaksa juga mengatakan bahwa ditemukan pendarahan di kepala sebelah kiri berdasarkan hasil CT-Scan. Iwan juga dilaporkan meninggal sekitar 8 hingga 12 jam usai dianiaya.

    “Prakiraan kematian kurang lebih 8 jam sampai 12 jam,” tandasnya. (kay)

    sumber: detik.com
  • LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan

    LaNyalla: Masyarakat Butuh Waduk untuk Jaga Ketahanan Pangan

    Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap mendorong warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, untuk memiliki waduk.

    Keinginan untuk memiliki waduk tersebut disampaikan Kepala Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, M Abdul Rochim.

    Menurutnya, pengajuan untuk dibuatkan waduk sudah disampaikan ke kabupaten, melalui dinas terkait.

    “Dengan waduk, air hujan bisa langsung masuk ke waduk, selain itu juga bisa digunakan untuk pengairan, wisata dan lain-lain. Pengajuan sudah dua tahun yang lalu, kami harap stakeholder bisa membantu merealisasikan waduknya karena ada 3 RW yang terimbas banjir. Kehadiran pak LaNyalla ini adalah kebahagiaan untuk kami,” katanya, Selasa (28/2).

    Abdul Rochim mengatakan komoditas utama di wilayahnya adalah jagung dan kacang.

    “Sebenarnya pertanian yang luas dalam bentuk tegalan itu yang paling banyak komoditas jagung, kacang. Cuma yang untuk pertanian persawahan hanya tinggal lingkup ini saja, karena sudah terpakai untuk jalan ring road dan perumahan. Ketahanan pangan kami bisa melemah,” terangnya, diamini Sekdes Ahmad Sugeng.

    Dijelaskannya, efek dari hal itu adalah kurangnya resapan air yang mengakibatkan banjir.

    “Dan akibat dari banjir, pertanian banyak yang gagal panen. Ada tiga lokasi di selatan ring road dan utara itu tidak bisa ditanami akibat banjir. Maka dari itu Waduk itu adalah solusi yang sangat penting dan sifatnya segera,” jelasnya.

    Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan siap menyalurkan aspirasi warga. Ia menilai kehadiran waduk di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sangat penting.

    Lebih lanjut pria asli Bugis yang lahir di Jakarta dan besar di Surabaya itu mengatakan, semua pihak harus berupaya menjaga ketahanan pangan dengan mengurangi alih fungsi lahan pertanian.

    “Syarat mutlak untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan ialah dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian,” ujar LaNyalla

    “Alih fungsi lahan pertanian seperti menjadi perumahan harus kita minimalisir, namun tidak dipungkiri ada beberapa hal yang mengharuskan terjadinya alih fungsi lahan untuk program strategis nasional, akan tetapi bisa diperbaiki dengan menyediakan lahan pengganti sawah untuk menjaga produksi pangan,” pungkasnya.