Curi baterai tower seluler, ASN di Rejang Lebong ditangkap.
Polisi menangkap seorang oknum ASN karena diduga terlibat dalam komplotan pencuri baterai tower seluler. Tak tanggung-tanggung, ada delapan baterai yang mereka gasak.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan ASN tersebut berinisial AN (39). Dia merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun peristiwa pencurian baterai tower seluler itu salah satunya terjadi pada Senin (26/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dengan lokasi tower milik PT Telkomsel di Desa Simpang Embacang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, ” kata Tonny dikutip dari Kumparan, Kamis (29/12).
Tonny menjelaskan, AN ini kesehariannya bertugas sebagai tenaga pengajar di salah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong. Dia diduga beraksi bersama dengan dua temannya yakni MS (28) warga Kecamatan Curup Utara dan S (35) warga kecamatan Bermani Ulu.
Saat penangkapan dilakukan, kedua teman AN ini berhasil kabur. Kini mereka jadi buronan polisi.
Kasus pencurian ini kini ditangani oleh Polsek Curup, termasuk memburu MS dan S yang masih buron.
Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat jika alarm di salah satu tower di wilayah mereka berbunyi. Saat dicek, ternyata baterai tower sudah hilang.
Petugas langsung melaporkan pencuri baterai tower seluler hal tersebut ke Polsek Curup. Setelah menerima laporan, polisi bergegas ke lokasi.
“Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar (lokasi tower) dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka AN, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri,” terang Singgih.
Dari tangan AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.
Kemudian petugas Polsek Curup melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang berhasil kabur. Dari rumah S petugas mendapati lima unit baterai yang sama, sedangkan sosok S sudah hilang tak ditemukan di lokasi.
AN kini tengah dalam pemeriksaan dan pengembangan pencuri baterai tower seluler oleh penyidik Polsek Curup, di mana sementara ini dijerat atas pelanggaran Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara.