Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tidak Ada yang Berani Melawan Perintah

- Advertisement -
Ferdy Sambo menyatakan bahwa tidak ada anak buah yang berani menolak perintahnya. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Mulanya kuasa hukum terdakwa menanyakan soal impresi yang Ferdy Sambo terhadap kliennya, Baiquni Wibowo. Baik dari segi perilaku maupun juniornya di kepolisian.

“Terdakwa Baiquni ini sudah ikut saya waktu dari Kasubdit kemudian jadi Direktur, saya memonitor integritas dan kemampuannya, terkait peristiwa ini saya sangat terbebani sekali, harus mengalami proses kode etik sampai pidana,” kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo menegaskan lagi bahwa para anak buahnya itu tidak bersalah dalam kasus Yosua. Sambo menyebut, mereka hanya menjalankan perintahnya saja.

Mereka hanya menjalankan perintah, siapa yang berani melawan perintah saya pasti, tapi itulah salah saya, di forum ini saya sampaikan bahwa mereka ini tidak ada yang salah, saya yang salah,” Ferdy Sambo, dilansir dari kumparan.

Dalam kasus obstruction of justice kematian Yosua, Baiquni dan Chuck dijerat tersangka karena dugaan menghilangkan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitaran Duren Tiga.

Rekaman tersebut menjadi bukti kunci peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022, yang mengungkap fakta bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga. Artinya, tidak ada tembak menembak yang menyebabkan Yosua tewas. Skenario Sambo pun terungkap.

Ferdy Sambo menyebut, apa yang dilakukan anak buahnya itu adalah perintahnya.

“Pernah Baiquni melawan perintah saudara?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Sebelum kejadian ini saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada mereka,” ucap Ferdy Sambo.

Dalam kepolisian, diatur soal sikap anggota Polri ketika menerima perintah atasan. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni pada Pasal 7 ayat 3 huruf c disebutkan bahwa anggota Polri harus menolak perintah jika bertentangan dengan sejumlah hal.

Berikut bunyinya:

  1. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Kemudian dalam huruf d diatur bahwa anggota Polri juga harus melaporkan ke atasan jika ada perintah yang bertentangan dengan norma-norma tersebut.

Berikut bunyinya:

  1. melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

“Kalau ada menolak perintah itu maka melaporkan pada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah. Kalau misal ada bawahan saudara yang menolak, maka bawahan saudara harus melapor kepada siapa atasan saudara?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani, saya rasa sih tidak berani,” ucap Sambo.

Saat dialog tersebut terjadi, hakim menengahi. Hakim tiba-tiba bertanya “pasti tidak berani ya?” kata dia.

“Iya,” jawab Ferdy Sambo.

“Kenapa tidak berani?” tanya hakim.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ucap Sambo.

“Walaupun bertentangan dengan Undang-Undang peraturan?” tanya hakim.

“Iya karena saya juga sudah menyampaikan kepada terdakwa Chuck saya yang tanggung jawab,” pungkas Sambo.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA