Pemakaian surat hasil rapid atau swab antigen dan PCR palsu sebagai syarat perjalanan hingga kini masih terjadi. Polisi baru saja berhasil membongkar bisnis komplotan penjual hasil PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta.
Maraknya penggunaan swab antigen dan PCR palsu ini, Satgas COVID-19 menegaskan pemakaian surat palsu memiliki konsekuensi hukum karena melanggar aturan yang berlaku saat pandemi virus corona.
“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk swab antigen dan PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (1) KUHP,” ujar juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (21/1/2021).
Wiku juga mengingatkan ada ancaman kurungan penjara jika terbukti melanggar. Termasuk bagi pihak yang menerbitkan surat palsu tersebut dan pihak yang menggunakannya “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun baik untuk membuat atau yang menggunakannya,” tegas Wiku.
Peringatan tersebut juga ditunjukkan pada semua pihak. Termasuk petugas verifikasi dokumen perjalanan di bandara dan stasiun yang terlibat.
Komplotan penjual surat hasil PCR palsu di Bandara Soekarno-Hatta berjumlah 9 orang. Mereka diamankan di beberapa lokasi dalam kurun waktu 7-13 Januari 2021.
Dalam bisnis ini, para tersangka mematok harga Rp 1 juta untuk satu surat palsu. Para tersangka pun dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 263 KUHP, Pasal 268 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.