Heboh Kasus Penipuan PO iPhone si Kembar, Bawa Kabur Rp 35 Miliar

- Advertisement -
Kasus penipuan PO iPhone yang diduga dilakukan dua saudara kembar Rihana dan Rihani ramai diperbincangkan publik. Kasus penipuan ini menelan rugi pada puluhan korban mencapai miliaran rupiah.

Korban dengan nama samaran, Vega, belum bisa memastikan jumlah korban secara rinci. Tiap korban punya nilai nominal kerugian yang berbeda-beda.

“Untuk jumlah korban kasus penipuan PO iPhone puluhan orang, tapi aku tidak tahun pasti jumlahnya berapa banyak. 14 April 2022 saya beserta korban lainnya di dipertemukan oleh Rihana dan Rihani. Di sini saya baru tahu kalau korban mereka lebih banyak,” kata Vega dikutip dari kumparan, Senin (5/6).

Menurut pengakuan Vega, pada pertemuan tersebut, Rihana bilang unit pre-order gagal dikeluarkan dan dia akan mengembalikan dalam bentuk uang pada 30 Mei 2022. Nyatanya nihil.

“Untuk nominal kerugian setiap korbannya berbeda, dari puluhan juta, ratusan bahkan miliaran (rupiah). Dengan total mencapai Rp 35 miliar,” ujarnya.

“Saya membuat perjanjian pengembalian dana lagi. Rihana menyatakan akan melakukan pengembalian dana pada tanggal 31 Juli 2022 yang di mana surat itu dibuat di rumah Rihana (Ciputat Tangsel) dan disaksikan dan ditandatangani saat itu oleh Ketua RT, Ketua RW, dan 2 orang Kakak Rihana,” sambung Vega.

Saat Vega meminta uangnya dikembalikan (refund) pada 31 Juli 2022, rumah Rihana sudah kosong. Senada, korban lainnya bernama Vicky Fahreza juga tidak mengetahui jumlah karbon secara rinci.

“Kalau jumlah korban Rihani atau Rihana setahu saya belasan sampai puluhan ya, karena memang korban-korban kasus penipuan PO iPhone tidak berserikat/bersatu makanya laporannya masing-masing. Kalau di Polres Tangsel saja sudah lebih dari 5 laporan termasuk laporan istri dan saya,” imbuh Vicky.

Vicky menjelaskan laporan para korban kasus penipuan PO iPhone si kembar tersebar di Polres Jaksel, Polres Tangsel, dan sebagian di Polda Metro Jaya. Vicky dan Istri melaporkan Rihani di Polres Tangsel dengan kerugian senilai Rp 5,8 miliar.

“Dari laporan tersebut Rihani selaku terlapor tidak pernah hadir saat pemanggilan sehingga menghambat proses penyidikan kasus ini. Juga kami masih terus dijanjikan untuk diselesaikan refund-nya yang ternyata tidak ada realisasi sampai dengan saat ini. Dan juga pihak Kepolisian Polres Tangsel juga sudah berupaya untuk melacak keberadaan Rihani, namun belum dapat ditemukan,” tutur Vicky.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA