Investasi Bodong Berkedok Tokek di Kediri, Korban Alami Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Para Korban Terperdaya Iklan di TV

- Advertisement -
Investasi bodong diduga dilakukan Koperasi Deca Reptiles dilaporkan oleh para korbannya ke Polda Jatim. Korban diperkirakan mengalami kerugian capai Rp 1,8 miliar akibat bisnis yang tak jelas ini.

Investasi bodong berkedok pengembang biakan anak tokek dan kepiting ini dilakukan oleh Koperasi Deca Reptiles yang berpusat Jalan Moestopo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Para korban yang didampingi pengacaranya, Endarto Hery Purwoko SH. Pengacara ini menyebutkan, Koperasi Deca Reptiles dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus penipuan investasi bodong setelah tidak ada jalan penyelesaian secara kekeluargaan dan pengembalian uang.

“Penyelesaian secara kekeluargaan kita kesampingkan dan kita tempuh jalur hukum secara pidana ke Kapolda Jatim,” jelas Endarto, Jumat (25/8/2023).

Laporan tindak pidana investasi bodong Koperasi Deca Reptiles dilakukan pada 23 Agustus 2023. “Total yang melaporkan ada 21 orang korban dengan kerugian Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Endarto menyebutkan, faktor pidana dari praktik Koperasi Deca Reptiles telah memenuhi syarat karena ada iming-iming untuk membayar seperti ditayangkan di sejumlah media televisi.

Sedangkan pihak terlapor dalam perkara ini adalah Dany Yoga Asmoro, Ketua Koperasi Deca Reptiles dan pengurus koperasi lainnya.

Korban investasi bodong telah dirugikan sejak April 2020 dan berkas perjanjian yang asli ada yang ditarik. “Para korban bertekad melaporkan kasusnya supaya segera tuntas,” tandasnya.

Kasus Koperasi Deca Reptiles telah memenuhi ketentuan delik pidana KUHP, tindak pidana Informasi Teknologi dan Elektronik, Undang-Undang Konsumen dan tidak pidana pencucian uang. Pelaku dan pengelola Koperasi Deca Reptiles bisa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain itu Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 jo pasal 45. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 28 ayat 1.

Para korban investasi bodong mengetahui keberadaan Koperasi Deca Reptiles setelah melihat tayangan iklan di sejumlah televisi. Iklan tersebut berisi ajakan untuk menanamkan modalnya dalam pengembangbiakan tokek dan kepiting dengan janji keuntungan yang berlipat ganda.

Namun kebohongan investasi tersebut mulai terbongkar karena tidak ada kejelasan setelah para korbannya membeli kandang anak tokek dan kepiting, dan keuntungan beberapa termin tidak terealisasi. Dan sejak 18 Agustus 2021 tanpa ada kejelasan kepada mitra, Koperasi Deca Reptiles malah ditutup tetapi iklan di TV masih berlanjut.

Sementara janji mitra mendapatkan pengembalian uang yang telah disetor, hanya janji tanpa ada realisasi. Bahkan pihak pengelola meminta dokumen asli perjanjian dari semua korban, dengan janji mengembalikan uang.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA