Iklan
Iklan

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Hormati Keputusan Pengadilan

- Advertisement -

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut mengatakan dirinya menghormati keputusan pengadilan terhadap kedua aktivis HAM tersebut.

“Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Luhut dikutip dari Tempo, Senin, 8 Januari 2024.

Luhut juga mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil selanjutnya. Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran,” ujar Luhut. “Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar.”

Penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang hari ini, Senin, 8 Januari 2024. Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya,” bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.

Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA