Seorang oknum polisi berinisial Aiptu AR terpaksa berurusan dengan pihak Propam Polda Jawa Timur, atas dugaan jual istrinya sendiri kepada rekannya hingga terjerat kasus narkoba.
Perbuatan yang dilakukan Aiptu AR kembali mencoreng nama Institusi Polri bahkan oknum polisi ini tega jual istrinya dengan menawarkan ke sesama oknum polisi lainnya.
Apalagi, kasus polisi jual istrinya sendiri itu diduga erat kaitannya dengan pelecehan seksual. Aiptu AR, adalah seorang polisi anggota Polres Pamekasan
Dugaan kasus polisi jual istri ke rekan sesama polisi ini terjadi di Pemekasan, Madura, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dia menjelaskan usai pemeriksaan Aiptu AR.
“Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah,” ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).
Dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi ini berawal dari laporan istri Aiptu AR berinisial MH (41). Aiptu AR dilaporkan karena melakukan kekerasan seksual terhadap istri sahnya.
Selain itu, anggota polisi itu diduga membiarkan istri disetubuhi orang lain, yakni rekannya sesama polisi.
“Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH),” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata menyebut, pihaknya juga melaporkan tiga orang polisi terkait kasus tersebut.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang polisi anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” ujar Yolies Yongky Nata, Jumat, dikutip dari Tribun Jatim.
Yongky mengungkapkan, Aiptu AR dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Kemudian, AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.
Sedangkan, MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, “ jelasnya.
“Padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ungkap Yongky.
Yongky menerangkan pihaknya bawa bukti kuat terkit dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut.
Bukti itu berupa gambar alat vital yang diduga dikirim rekan polisi kliennya. Yakni AKP H yang dikirim kepada kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” terang Yongky.
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Dalam keterangan Yongky, Aiptu AR selaku suami MH diduga kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.
Bahkan, Aiptu AR diduga kerap mengonsumsi obat terlarang sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” pungkas Yongky.