Kajari Madiun, Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya karena positif narkoba. Kepala Kejaksaan Negeri Madiun ini ketahuan setelah dilakukan tes urine dan pengambilan sample rambut secara mendadak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Pencopotan Kajari Madiun ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Ia menjelaskan, pada Kamis 12 Mei lalu, pihaknya mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi III DPR RI. Momen itu, lalu dimanfaatkannya untuk mengumpulkan 39 Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa Timur.
Setelah acara dengan Komisi III DPR RI, Mia kemudian mengutus bawahannya yang dapat dipercaya untuk berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pelaksanaan tes urine narkotika.
“Saya selaku Kajati Jatim berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap para Kajari se Jawa Timur. Diam-diam, saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Mia menambahkan, selesai acara, para Kajari diperintahkannya untuk tetap berada di tempat. Saat itu lah, tes urin dan pengambilan sampel rambut dilakukan tanpa ada kebocoran informasi. Ia pun memastikan tidak ada anggotanya yang tahu akan rencananya tersebut.
“Saya perintahkan (Kajari) untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut. Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ketika hasil tes urine dan pengecekan sample rambut sudah didapat, muncullah hasil tes dari 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
“Berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama yang bersangkutan, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujarnya.
Atas temuan itu, pihaknya pun melaporkan secara tertulis pada Kejaksaan Agung dan melakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, per 8 Juni kemarin, jabatan sebagai Andi sebagai Kajari Madiun telah dicopot dan posisinya digantikan oleh Plt Kajari Madiun Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim.
“Untuk posisinya saat ini pak (Andi) mantan kajari Madiun menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badiklat Kejaksaan RI,” pungkasnya.