Iklan
Iklan

Korban Sengaja Viralkan Aksi Penganiayaan yang Dilakukan Brigadir IDR Biar Cepat Ditangani Polisi

- Advertisement -
Fenomena “no viral, no justice” membuat Riri Aprilia Kartin, korban penyekapan dan pemukulan yang dilakukan polwan Brigadir IDR memviralkan aksi penganiayaan terhadap dirinya di media sosial.

Riri beralasan, kasus itu sengaja diviralkan agar segera ditangani polisi. “Kan Riri viralkan ini biar cepat diproses. Maka kemarin yang disampaikan Polda sudah tepat,” kata Riri, Selasa (27/9/2022).

Korban juga mengapresiasi Ditreskrimum Polda Riau yang cepat menangani kasusnya. Apalagi Polda dengan cepat menetapkan IDR alias IR sebagai tersangka bersama ibunya, YUL.

“Terkait penetapan tersangka ya bersyukur karena ini berjalan sesuai yang saya mau. Tersangka cepat diperiksa, ditahan juga sesuai yang saya mau,” jelas Riri.

Kuasa hukum Riri, Afriadi Andika mengatakan penanganan kasus itu tak terlepas dari pantauan langsung Kapolda Riau, Irjen Iqbal. “Prinsipnya kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Polda Riau. Termasuk respons Kapolda Riau terkait kasus klien kami hingga akhirnya ada tersangka,” ujar Andika.

Andika mengaku kliennya jatuh sakit akibat peristiwa yang menimpanya. Bahkan masih ada trauma setelah disekap Brigadir IDR dan dipukuli di kontrakannya di daerah Sukajadi, Pekanbaru.

“Korban masih trauma. Sekarang sakit dia karena masalah ini, ya pasti jadi pikiranlah kasusnya,” jelasnya.

Viral

Diketahui, kasus penyekapan dan juga pemukulan Riri oleh Brigadir IR atau IDR dan ibunya YUL memasuki babak baru. Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Riau.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk korban dan terlapor,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Setelah semua pemeriksaan tuntas, tim yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Asep akhirnya menuntaskan kasus yang dilaporkan Riri. Brigadir IR dan ibunya YUL ditetapkan tersangka penganiayaan atas Pasal 351 KUHP.

“Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR atau (IR) dan YUL sebagai tersangka,” ujar Sunarto.

Tidak hanya terjerat pidana, IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.

“Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” kata Kombes Sunarto.

Sementara untuk tersangka YUL, tidak ditahan karena ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA