Iklan
Iklan

Laporan Kejanggalan Sirekap KPU Ditolak Bareskrim Polri

- Advertisement -

Laporan kejanggalan yang terjadi pada situs Sirekap KPU terkait Pileg dan Pilpres 2024 ditolak Bareskrim Polri. Hal itu diungkapkan oleh pakar Telematika Roy Suryo.

Situs Sirekap KPU yang menampilkan hasil real count terkait Pileg 2024 dan Pilpres 2024 ini beberapa hari terakhir telah menuai sorotan. Hal itu kian diperkuat setelah Roy Suryo mengaku membongkar deretan kejanggalan pada Sirekap tersebut.

Namun, Roy Suryo mengatakan, Bareskrim Polri malah menolak laporan tersebut.

Diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) pada Pemilu 2024.

Namun, laporan tersebut kemudian ditolak oleh Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sesuai undang-undang, laporan soal pemilu diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” ujar Djuhandani, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).

Dia mengungkapkan, laporan yang hendak dibuat TPDI dan Roy perihal Sirekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara.

TPDI maupun Roy bahkan diterima oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan juga didampingi.

“(Laporan terkait) dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap,” tutur jenderal bintang satu tersebut.

“Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, materi laporan keduanya perihal tahapan pemilu sehingga sesuai aturan, mereka seharusnya datang ke Bawaslu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silakan,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA