Iklan
Iklan

Masyarakat Suku Mentawai Terluka dengan Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi

- Advertisement -
Masyarakat suku Mentawai merespons pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat.

Mahyeldi mengatakan tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai dan mengklaim semua terakomodir, khususnya Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.

Pernyataan Gubernus Sumbar ini mendapat respon dari Aliansi Mentawai Bersatu. Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk mengatakan, Mentawai merupakan bagian dari Sumatera Barat bukanlah penumpang, ini sudah beberapa kali melakukan pertemuan diskusi bersama pakar bahwa jelas UU tersebut mendiskriminasikan Mentawai.

“Ini (pernyataan gubernur) tambah melukai hati kami dan kami pun harus bertemu langsung dengan beliau (gubernur). Kemarin sudah melakukan aksi namun beliau tidak datang, sudah ada rencana audiensi bersama gubernur sampai saat ini saja tidak ada jawaban,” katanya, dikutip dari mentawaikita.com, Jumat (19/8/2022).

Langkah yang akan dilakukan oleh AMD, kata Yosafat, akan melakukan audiensi dengan gubernur, kemudian akan meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menjadi pemohon ke Mahkamah Konstitusi melakukan Judicial Review terhadap UU tersebut.

“Nanti DPRD Mentawai sendiri akan menyiapkan siapa pengacaranya atau tim ahli,” katanya.

Dipilihnya DPRD Mentawai, kata Yos, karena DPRD Mentawai merupakan wakil rakyat suku Mentawai untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

“DPRD Mentawai menjadi tempat menampung aspirasi kami, jika tidak juga akan melakukan demonstrasi di DPRD Mentawai,” tegasnya.

Dalam pernyataan Gubernur Sumbar, meminta UU tersebut harus dibaca dengan cermat dan komprehensif, pasalnya di dalam UU tersebut banyak pasal-pasal yang terkandung di dalamnya dan jangan terfokus kepada satu pasal saja, apalagi hanya satu ayat.

“Menurut saya tidak ada konflik dan diskriminasi. Kalau membaca undang-undang tersebut secara komprehensif, jangan fokus ke Pasal 5c saja,  disana tertulis dengan jelas Sumbar memiliki 19 kabupaten dan kota dan Kepulauan Mentawai masuk di dalamnya,” tutur gubernur usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77.

Source: mentawaikita.com

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA