Ahmad Nurcholys, Bendahara KONI Kayong Utara, Kalimantan Barat, ditemukan tewas dalam keadaan terikat di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Pembunuhan Bendahara KONI itu ternyata diotaki AK (33), anggota TNI AU yang juga mantan atlet tinju. Hal itu diungkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan, AK (33) aktif berdinas di Kalimantan Barat. Namun, saat ini dia sedang mengikuti pendidikan di Lanud Atangsendjaja TNI AU, Bogor.
“Otak pelaku itu oknum TNI. Kita bekerja sama dengan Satpom TNI AU Lanud Atangsendjaja untuk menangkap pelaku. Yang bersangkutan sebenarnya dinas di Kalbar. Di sini sebagai peserta didik, tapi organiknya di Kalbar,” ujar Siswo, Kamis (11/8).
AK juga merupakan mantan atlet tinju di Kalimantan Barat. Saat ini dia ditahan di Lanud Atangsendjaja. “Tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Mereka semua kooperatif,” jelas Siswo.
Dalam kasus pembunuhan Bendahara KONI ini, Polres Bogor telah menetapkan empat orang tersangka. AK ditetapkan sebagai otak pelaku. Dia memiliki utang sebesar Rp300 juta kepada korban, sehingga merencanakan pembunuhan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, Bendahara KONI Kayong Utara datang ke Jakarta untuk bertemu dengan AK dengan niat menagih utang. Namun, AK justru mengajaknya ke lokasi pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur.
“Karena si korban ini yang bekerja sebagai bendahara KONI salah satu daerah di Kalimantan Barat, ingin menagih utang ke pelaku AK karena akan ada audit. Namun uang telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ujar Iman, Kamis (11/8).
AK tidak sungguh-sungguh mengajak korban ke lokasi pembuatan uang palsu. Dia justru telah merencanakan untuk membunuh korban dengan membayar tiga orang asal Jakarta Timur, yakni AA (37), D (37) dan RH (25). Masing-masing dijanjikan imbalan Rp2 juta untuk menghabisi korban.
Nurcholys setuju untuk ikut ke Sukamakmur, padahal AK mensyaratkan tangannya diikat dan mata ditutup, dengan alasan agar tidak dapat menghafal jalan. Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku berinisial RH pun berpura-pura ingin membuat uang palsu, juga dengan tangan diikat dan mata tertutup.
“Ketika sudah dekat dengan TKP, saat itu AK mengeksekusi korban dengan cara memiting leher korban dari belakang, selanjutnya pelaku D membekap korban menggunakan jaket dan memegang tubuh korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku AA memerintahkan pelaku RH menjerat leher korban dengan tali ripet untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia,” kata Iman.
Setelah tewas, jasad AN dibuang di sekitar Jembatan Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Mayatnya ditemukan pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kemudian para pelaku pergi ke daerah Tegal. Dalam perjalanannya, pelaku AK menarik uang dari ATM korban sebesar Rp1 juta di sekitaran Bandung. Di daerah Garut, dia membagi uang jasa untuk membunuh korban masing-masing Rp2 juta.
“Mereka menghilangkan jejak dengan membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan handphone di daerah Tegal,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.