Iklan
Iklan

Pengacara Putri Candrawathi Patra M Zen Sebelumnya Bersuara Lantang Kini Menghilang

- Advertisement -
Patra M Zen pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kembali muncul dalam sebuah tayangan wawancara. Patra M Zen lama tak nampak setelah laporan Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan digugurkan alias palsu.

Patra M Zen memang ngotot bahwa Putri sebagai korban pelecehan dari Brigadir Yosua Hutabarat. Ia tetap bersikeras ada tindak pidana pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua sehingga Ferdy Sambo marah dan menyuruh ajudannya menembak mati Yosua Hutabarat.

Namun kali ini, Patra tak selantang dulu lagi seperti di awal-awal membela Putri. Kali ini ia tampak memelankan nada bicaranya.

Saat dilemparkan pertanyaan soal laporan palsu dari Putri Candrawatahi, Patra M Zen hanya menjawabnya dengan pernyataan normatif.

Bahkan kala ditanyai soal amplop pemberian Ferdy Sambo untuk LPSK, Patra M Zen mengaku tidak mengetahuinya.

Tampak ketinggalan banyak informasi, kehadiran Patra M Zen guna menjawab banyak tudingan terkait Putri Candrawathi belakangan memang ditunggu-tunggu. Terlebih beberapa waktu lalu, polisi resmi menghentikan proses penyidikan atas laporan Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada peristiwa baku tembak.

Namun belakangan, fakta terbaru soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J itu terkuak.

Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu karena tidak ada unsur pidananya.

Karenanya, Putri Candrawathi kini berpotensi dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Beberapa hari lalu, Patra M Zen mengurai tanggapan soal penghentian penyidikan laporan Putri Candrawathi oleh pihak kepolisian.

Meski laporan kliennya tak dihiraukan dan diragukan, Patra M Zen tetap percaya pada Putri Candrawathi.

“Hubungan antara advokat dengan klien adalah hubungan kepercayaan. Karena hubungan kepercayaan ini, maka klien menyampaikan kepada kami bahwa telah terjadi pelecehan, kekerasal seksual, pencabulan. Advokat itu diikat dengan prinsip kepercayaan timbal balik. Nanti faktanya diuji di peradilan,” ungkap Patra M Zen.

Tak hanya itu, Patra M Zen juga mengurai jawaban kala ditanya respon jika Putri Candrawathi dijerat pidana karena memberikan laporan palsu atas pelecehan oleh Brigadir J.

Alih-alih terus terang, Patra M Zen terkesan memberikan jawaban berbelit-belit. “Jika klien Anda terjerat pidana karena dianggap memberikan keterangan palsu karena kasus pelaporan pelecehan seksual ini dianggap gugur dan tidak ditemukan pidana. Langkah antisipasi dari kuasa hukum bagaimana supaya klien Anda tidak terjerat pidana ?” tanya presenter.

Putri Candrawathi
Patra M Zen

“Kami hanya menyampaikan, kita itu mengikuti proses hukumnya. Dalam kaitan ini, advokat ini bukan menyalahkan yang benar, membenarkan yang salah, bukan. Tapi, kita mau hak hukum klien kami dipenuhi. Kita mau proses pengadilannya itu adil, fair trial,” ujar Patra M Zen.

Mendengar penjelasan Patra M Zen, sang presenter pun kembali bertanya hal yang sama.

Sang presenter tampaknya ingin agar Patra M Zen bisa memberikan jawaban terbuka. “Jadi langkah antisipasinya selain memastikan bahwa itu fair trial itu apa ? Karena ini berpotensi sekali loh klien anda terjerat obstruction of justice ?” tanya presenter lagi.

“Bagaimana kita bisa bilang yang dialami seseorang itu tidak dialaminya ? Makanya ada proses yang namanya penyelidikan dan penyidikan. Sekarang proses penyidikannya bahwa ada pertimbangan, ada penilaian, kami hormati seperti itu,” ungkap Patra M Zen.

Masih penasaran, sang presenter pun bertanya soal dugaan Putri Candrawathi melapor ke polisi atas suruhan Ferdy Sambo.

Terkait isu tersebut, Patra M Zen juga mengurai jawaban tak terduga. “Laporan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan itu atas perintah suaminya atau kesadaran dirinya sendiri ?” tanya presenter.

“Bukan tugas saya menjawab itu. Bukan tugas advokat menjawab itu. Tugas advokat itu adalah mendampingi kliennya, memastikan hak kliennya dipenuhi. Dan memastikan proses peradilannya diproses secara adil,” imbuh Patra M Zen.

“Masyarakat itu kepentinganya sudah diwakili penuntut umum nanti. Dalam sistem peradilan pidana, masyarakat itu kepentingannya diwakili penuntut umum. Cobalah kita tunggu nanti di persidangan,” tegasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA