Polisi Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ringkus
Ilustrasi
Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi berserta barang bukti, Rabu (10/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka pertama inisial M (59) diamankan di Jorong Air Kaciak, Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Agam.

“Dari tersangka M, kita amankan dua paket ganja dan dua unit telepon genggam,” ujar Aleyxi.

Kemudian terangnya, polisi mengamankan tersangka kedua inisial RR (32) dengan barang bukti dua paket ganja dan satu unit mobil sedan. “Tersangka kita amankan di dalam bengkel di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin, Kota Bukittinggi,” katanya.

Selanjutnya kata Aleyxi, sekitar 03.30 WIB, Satres Narkoba Polres Bukittinggi melakukan mengembangkan kasus dan kembali mengamankan tersangka ketiga di komplek pertanian Kelurahan Pakan Murai, Kecamatan, Bukittinggi.

“Tersangka inisial TM (35) dan barang bukti satu paket sabu serta unit sepeda motor,” tambahnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

4 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments