Politikus PDIP Max Ruland Boseke Terjerat Kasus Korupsi di Basarnas RI

- Advertisement -
Politikus PDIP Max Ruland Boseke terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018. Dia dijerat saat menjabat Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.

KPK akan mengenakan pasal TPPU kepada politikus PDIP Max Ruland Boseke yang juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap penanganan kasus akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

“Nanti, setiap perkara KPK nanti diarahkan ke TPPU semuanya, sekarang ini semua yang ditangani KPK kita arahkan ke TPPU. Karena sering kami sampaikan koruptor itu tidak takut dengan penjara tetapi takutnya dimiskinkan, makannya melalui TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).

KPK sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar.

“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” ujar Ali Fikri.

Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.

Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.

“Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA