Pria Jember di Tangkap Usai Curi Tas Penumpang Kereta Api Semarang-Cirebon

2 Pria Paruh Baya di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Ilustrasi
LM (52) tahun, Seorang pria paruh baya warga Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur diamankan polisi usai mencuri tas penumpang kereta. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya sebagai penadah yakni IY (51) tahun dan As (47) tahun keduanya adalah warga Semarang.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan peristiwa terjadi dalam perjalanan di Kereta Api Kaligung, Semarang-Pemalang.

“Pelaku menaiki kereta api Kaligung dari Semarang-Cirebon. Mendekati Stasiun Pekalongan, yang bersangkutan sempat mengambil tas pinggang, namun dibuka di dalamnya tidak ada, dikembalikan. Kemudian pelaku mengambil tas punggung di dalamnya ada laptop, handphone, kemudian diambil, pelaku turun di Stasiun Kota Pekalongan,” jelas Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (15/7).

Wahyu mengatakan, korban bernama Anisa (26) warga Banyumas, baru menyadari tas punggungnya tidak ada, saat akan turun di Stasiun Pemalang. Ia lantas melaporkan hal tersebut ke Polsuska dan dilanjutkan ke Polres Pekalongan Kota.

Tas yang hilang diambil pelaku ini berisi 1 unit laptop merek Lenovo, 1 unit ponsel iPhone 6S Plus dan sejumlah barang lainnya.

“Syukur alhamdulillah, dalam waktu dua hari bisa kita ungkap, pelaku (diamankan) di seputar Pekalongan. Pelaku sempat menjual satu unit HP, kepada IY dan dijual kembali ke AS, yang keduanya kita amankan kita kenakan pasal 480 sebagai penadah,” ujar Wahyu.

Dilanjutkan Wahyu, dari hasil pendalaman LM mengakui baru pertama kali melakukan aksi pencurian di gerbong kereta api. Namun, di moda transportasi lainnya seperti bus kerap ia lakukan.

“Hasil pendalaman, LM untuk di kereta api memang baru satu kali, tapi di bus sudah tiga kali jurusan Jakarta-Malang. Yang bersangkutan sesuai KTP warga Jember,” paparnya.

Atas perbuatannya LM dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun, sedangkan dua pelaku penadah yakni IY dan AS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan aksi pencurian di gerbong kereta api baru pertama ini terjadi.

“Untuk kasus di kereta baru kali pertama. Harapan kami keterlibatan pelanggan kereta api, kita butuhkan, terutama keamanan barang-barang tetap dijaga, walaupun ada petugas kami yang selalu ada. Betul, di setiap kereta ada CCTV yang dipasang termasuk restorasi. Saat itu hasil pantauan CCTV, saat itu memang sangat sepi hanya beberapa orang,” tuturnya.

Krisbiyantoro mengatakan, bagi para pelanggan KA yang melihat adanya tindakan atau gerak gerik mencurigakan dari penumpang, seperti berpindah-pindah tempat duduk, diimbau agar dapat segera melapor kepada petugas atau kondektur yang sedang berdinas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.

Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments