Profil Siti Aisyah Nasution: Penipu Ratusan Mahasiswa IPB

- Advertisement -
Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku penipuan dengan modus transaksi pinjaman online (pinjol) yang merugikan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Pelaku itu bernama Siti Aisyah Nasution alias SAN (29).

Dalam konferensi pers Polres Bogor pada Jumat (18/11) hari ini, Siti Aisyah Nasution dihadirkan ke publik. Ia mengenakan baju tahanan warna biru, kerudung abu-abu, masker serta tangannya diborgol.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan latar belakang pelaku. Polisi menyebut bahwa Siti Aisyah Nasution aktif dalam bisnis jual beli di toko online.

“Selama ini pelaku berprofesi aktif dalam jual beli di toko online atau market place. Kemudian masuknya ke kalangan mahasiswa melalui kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban,” ujar Iman, dikutip dari kumparan, Jumat (18/11).

Polisi belum menjelaskan lebih detail terkait aktivitas Aisyah di toko online. Tetapi, dalam kasus ini, Aisyah memiliki peran menjadi penghubung antara mahasiswa yang membutuhkan dana dengan penjual di toko online.

Aktivitas jual beli fiktif yang dilakukan di toko online dimaksudkan agar mendapat keuntungan dari bonus atau promo, hingga menaikkan rating toko.

Siti Aisyah Nasution dalam pengakuannya ke polisi, menyebut dirinya juga menjalankan usaha taksi online.

“Profesinya macam-macam, setelah dia beli mobil itu dia jadi taksi online. Itu menurut dia ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, uang hasil penipuan yang dilakukan Aisyah, diakuinya untuk membeli kebutuhan pribadi dan juga menutupi utang di tempat lain.

“Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban, jadi gali lubang tutup lubang,” kata Iman.

Polisi menyebut bahwa pelaku dalam kasus ini diduga menjalankan aksinya seorang diri. Sementara, dugaan keterlibatan orang lain seperti kakak kelas korban mahasiswa IPB, masih didalami polisi.

“(Penipuan) sejak Februari 2022, untuk yang di kami laporan polisi kerugian Rp 2,3 miliar. Jumlah kerugian ini berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri,” ujar Iman.

Aisyah terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA