Selebritis Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pesta yang dihadiri bersama rekan-rekan artisnya seusai Ia divaksin, pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Raffi Ahmad dilaporkan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) karena dinilai melanggar melanggar protokol Kesehatan. Bahkan setelah ia divaksin bersama Presiden Jokowi.
Dari Polda Metro Jaya, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera ditindaklanjuti.
“Penyampaian dari Dirkrimsus bahwa kasus ini lagi diproses sama Polres Jaksel,” ujar Ketua Infokom DPP Lisman Hasibuan kepada media yang dikutip Sabtu (16/1/2020).
Menurut Lisman, Raffi Ahmad layak diberikan teguran hukum. Tidak hanya Raffi, Lisman menuturkan rekan artis lainnya yang terlibat dalam acara itu juga akan dipanggil.
“Saya kawal di Jakarta Selatan. Berani enggak Polres memanggil Ahok, Raffi, dan kawan-kawannya yang terlibat,” jelasnya.
Selain itu, Raffi Ahmad dilaporkan oleh seorang advokat publik, David Tobing, melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, ke Pengadilan Negeri Depok.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar” ujar David dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Raffi dinilai melanggar aturan yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
David menilai, yang dilakukan Raffi bisa memberikan dampak bagi masyarakat. Terutama penggemarnya untuk tidak mematuhi protokol kesehatan setelah vaksinasi.
“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David.
Raffi diminta untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan surat kabar nasional yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar.
Tujuh koran nasional meliputi Kompas, Tempo,Sindo, Media Indonesia, Merdeka,Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman. Raffi juga harus meminta maaf lewat akun media sosial pribadi Instagram dan Facebook.
Sementara itu, Raffi ahmad dilaporkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Depok.
“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto.
Raffi Ahmad juga telah ditegur Istana Jokowi karena pesta yang dihadirinya. Melalui akun Instagram ia juga telah meminta maaf.