Si Kembar Pelaku Penipuan PO iPhone Akan Dijemput Paksa Polisi.
Polres Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan kasus penipuan PO iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani. Pihaknya mengkonfirmasi keduanya telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak 2 kali.
Dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Wakasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku untuk respons pemangkiran keduanya.
“Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Henrikus kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Rabu (7/6).
Karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali, sebagai saksi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami akan lakukan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan,” jelas Henrikus.
Meski demikian, Henrikus mengaku masih belum mengetahui lokasi pelaku. Pihaknya masih melakukan upaya pencarian.
“Kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan,” sambungnya.
Di Polres Jakarta Selatan, hanya RA alias Rihana, yang jadi terlapor. Padahal dalam kasus ini, Rihana diketahui beroperasi dengan kembarannya Rihani. Alasannya karena semua laporan yang diterima Polres Jaksel terlapornya hanya Rihana.
“Saat ini di Polres Jaksel ada 5 laporan. Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA, di lima laporan itu terlapornya RA,” jelasnya.
Total kerugian di kasus penipuan PO iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar. Para korban-korbannya pun sudah membuat laporan ke polisi. Sejauh ini diketahui ada tiga kantor polisi yang menerima laporan para korban.
Ada di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan. Para korban memiliki akun untuk mengawal kasus ini di Instagram @kasusiphonesikembar.