Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk berlanjut hari ini, Senin (19/12). Agenda sidang masih mendengarkan keterangan ahli.
Dari informasi dalam persidangan Ferdy Sambo sebelumnya, ahli masih dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dijadwalkan, ada 5 ahli yang akan dihadirkan di dalam sidang kali ini. Mereka adalah:
- Muhammad Mustofa (ahli kriminologi)
- Farah Primadani Karouw (ahli forensik & medikolegal)
- Ade Firmansyah S (ahli forensik & medikolegal)
- Eko Wahyu B (ahli Inafis)
- Adi Setya (ahli digital forensik)
Kelima ahli ini akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk lima terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
“Jadwal sidang pukul 9.30 WIB – selesai,” demikian keterangan yang dikutip dari kumparan.
Kelimanya kembali akan menjalani sidang secara bersamaan. Hanya saja, seperti persidangan sebelumnya, khusus Eliezer akan ditempatkan di ruang khusus dan mengikuti persidangan secara daring.
Agenda sidang mendengar keterangan ahli ini menjadi yang kedua kalinya. Sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan ahli poligraf hingga balistik.
Dalam keterangannya, ahli poligraf menyampaikan sejumlah hal, termasuk membeberkan skor tes kejujuran para terdakwa terkait kematian Yosua. Di antaranya menyatakan Sambo dan Putri berbohong soal peristiwa terkait kematian Yosua.
Sambo dkk adalah terdakwa pembunuhan berencana. Kelimanya didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.