Iwan Sumarno, penculik MA (6), di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap. Iwan diciduk polisi di daerah Ciledug, Tangerang, Senin (2/1) malam — sekitar 20 km dari lokasi penculikan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Gunarto, membeberkan modus penculikan itu. Awalnya korban diajak bermain, kemudian Iwan Sumarno beralibi tersesat sehingga tak membawanya pulang ke rumah.
“Modus mengajak MA mulung seakan memiliki MA. Dia beralibi banyak, enggak bisa pulang [karena] tersesat,” kata Gunarto, dilansir dari Kumparan, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Menurut Gunarto, Iwan memang sudah mengincar korban untuk diculik. Keluarga korban awalnya tak menaruh curiga pada pelaku sebab Iwan memang kenal dengan kedua orang tua MA.
“Kebetulan MA yang dekat yang sehari-hari si Iwan kenal dengan keluarga korban, ibu dan bapak. Saat main, bapak ibu tak curiga,” jelasnya.
Sebelumnya, Iwan Sumarno masuk dalam DPO kepolisian. Dari catatan polisi, Iwan ternyata merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2014. Dia kemudian divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan baru bebas pada 2021.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, membeberkan bagaimana tim gabungan mengetahui keberadaan Iwan hingga berujung penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang kita sebarkan di media, foto terduga pelaku dan juga foto anak,” kata Komarudin saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1).
Menurut Komarudin, pihaknya telah mendapat 3 kali informasi keberadaan Iwan di Tangerang. Maka pihaknya menyebar tim di Tangerang untuk menyusuri keberadaan pelaku.
“Kebetulan ada satu tim kami yang ada di Tangerang memang sedang menyisir atas informasi sebelumnya. Jadi ini informasi ketiga yang diberikan kepada kami bahwa terduga pelaku ataupun orang dengan ciri-ciri pelaku ada di sekitar Tangerang,” kata Komarudin.