Pengelola lokasi wisata Matua Waterpark di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan diberi sanksi oleh Satgas COVID-19 dengan menutup lokasi wisata tersebut.
Waterpark itu ditutup oleh aparat karena melanggar protokol kesehatan. “Berdasarkan koordinasi dan kebijakan bersama dari pemerintah Enrekang, dan Satgas COVID-19 untuk menutup tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan COVID-19,” ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Minggu (16/5/2021).
Andi juga menyebut, seluruh Waterpark di Kecamatan Alla tersebut ditutup sementara. Mereka diminta untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
“Melalui Camat Alla dan Kapolsek Alla memberikan pemahaman kepada pemilik wahana pemandian di semua lokasi wilayah Kecamatan Alla agar menutup sementara wahana permandiannya dan membenahi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat tersebut,” ujarnya.
Kapolres Enrekang berharap pengelola tempat wisata bekerja sama untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Karena itu, dia mengunjungi tempat wisata pemandian alam Lewaja, dan wisata Maballo yang berada di Kota Enrekang pada Minggu (16/5/2021).
Pemantauan tersebut bertujuan mengecek personel pengamanan sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan di tempat wisata. Andi memberikan penekanan soal protokol kesehatan, di antaranya soal tanda jarak antrean di loket masuk.
“Pengunjung yang masuk di tempat wisata juga kami batasi dengan Kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal, yang diperkirakan berjumlah 250 orang dan hanya sampai pukul 14.00 WITA,” ujar Andi.